Parkir Ilegal di Jakarta Masih Marak, DPRD Bongkar Potensi PAD yang Bocor hingga Miliaran Rupiah
DPRD DKI Jakarta menyoroti maraknya lahan parkir tanpa izin yang berpotensi menyebabkan kebocoran PAD. Pengusaha diminta segera mengurus izin parkir sesuai aturan.

HALLONEWS.ID – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) DKI Jakarta menyoroti masih banyaknya fasilitas parkir yang beroperasi tanpa izin resmi di ibu kota.
Kondisi tersebut dinilai berpotensi mengurangi penerimaan Pendapatan Asli Daerah (PAD) sekaligus menyulitkan pemerintah dalam melakukan pengawasan dan penataan sistem perparkiran.
Ketua Panitia Khusus (Pansus) Tata Kelola Perparkiran DPRD DKI Jakarta, Jupiter, meminta seluruh pelaku usaha yang memiliki lahan parkir berkapasitas besar segera mengurus perizinan sesuai ketentuan yang berlaku.
Menurutnya, kepatuhan terhadap aturan perizinan tidak hanya berkaitan dengan aspek administrasi, tetapi juga menjadi bagian penting dalam menciptakan sistem perparkiran yang tertib, transparan, dan terukur.
“Fasilitas parkir yang memenuhi kriteria tertentu wajib memiliki izin. Hal ini penting agar pemerintah memiliki data yang akurat mengenai kapasitas parkir yang tersedia di Jakarta,” kata Jupiter, Rabu (10/6/2026).
Ia menjelaskan, fasilitas parkir dengan luas lebih dari 125 meter persegi atau mampu menampung sedikitnya lima kendaraan wajib mengantongi izin sesuai regulasi daerah yang berlaku.
Jupiter menilai keberadaan data perparkiran yang lengkap akan membantu pemerintah daerah dalam menyusun berbagai kebijakan transportasi, termasuk pengendalian kemacetan dan pengaturan kebutuhan ruang parkir di kawasan perkotaan.
Selain itu, DPRD juga meminta Dinas Perhubungan (Dishub) DKI Jakarta meningkatkan sosialisasi kepada para pelaku usaha. Langkah tersebut dinilai penting karena masih terdapat pengelola usaha, terutama di sektor perhotelan dan jasa, yang belum memahami kewajiban pengurusan izin parkir.
Tak hanya soal legalitas, Jupiter menegaskan bahwa aspek keselamatan harus menjadi perhatian utama dalam pengelolaan fasilitas parkir.
Setiap area parkir yang digunakan masyarakat wajib memenuhi standar keamanan guna mencegah terjadinya kecelakaan maupun risiko lainnya.
“Keselamatan masyarakat harus menjadi prioritas. Fasilitas publik harus memenuhi standar yang telah ditetapkan agar tidak menimbulkan kerugian maupun membahayakan pengguna,” ujarnya.
DPRD berharap seluruh pemilik dan pengelola lahan parkir segera berkoordinasi dengan instansi terkait untuk mengurus perizinan.
Dengan semakin banyak fasilitas parkir yang terdaftar secara resmi, pemerintah diharapkan dapat mengoptimalkan penerimaan daerah sekaligus memperbaiki tata kelola perparkiran di Jakarta. (fer)
