Kejagung Bongkar Dugaan ‘Makelar’ Dapur MBG, Tersangka Baru Diduga Atur Titik SPPG
Kejagung menetapkan Asep Yusuf Somantri sebagai tersangka baru kasus dugaan korupsi MBG. Ia diduga mengatur titik dapur SPPG dan mengintervensi proses verifikasi mitra.

HALLONEWS.ID – Pengusutan dugaan korupsi Program Makan Bergizi Gratis (MBG) terus melebar. Kejaksaan Agung (Kejagung) kini mengungkap dugaan adanya peran pihak swasta yang bertindak sebagai “pengatur” dalam penentuan titik Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) atau dapur MBG.
Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) menetapkan Asep Yusuf Somantri (AYS) sebagai tersangka baru dalam perkara dugaan penyimpangan tata kelola program unggulan pemerintah tersebut.
Direktur Penyidikan Jampidsus, Syarief Sulaeman Nahdi, mengungkapkan AYS merupakan pihak swasta yang diduga memiliki peran strategis dalam proses perekrutan mitra MBG atas permintaan tersangka Sony Sonjaya (SS), yang saat itu menjabat Wakil Kepala Badan Gizi Nasional (BGN).
“AYS diminta oleh SS untuk mencari mitra dalam pelaksanaan Program Makan Bergizi Gratis,” kata Syarief di Gedung Kejaksaan Agung, Jakarta, Kamis (11/6/2026).
Namun, peran AYS diduga tidak berhenti sebagai pencari mitra. Penyidik menemukan indikasi adanya akses khusus yang diberikan oleh Sony kepada AYS untuk memengaruhi proses verifikasi calon mitra MBG.
Melalui akses tersebut, AYS diduga dapat mengetahui lokasi dapur MBG yang masih kosong sekaligus memantau proses pendaftaran calon SPPG.
Tak hanya itu, penyidik menduga terjadi intervensi terhadap sistem seleksi mitra. Sejumlah calon SPPG yang sebelumnya telah lolos dan disetujui melalui portal resmi diduga dibatalkan statusnya untuk membuka peluang bagi pihak lain.
“Kami menduga terjadi pengaturan terhadap proses verifikasi sehingga calon SPPG yang semula disetujui kemudian dibatalkan status pendaftarannya,” ujar Syarief.
Kejagung juga mendalami dugaan bahwa AYS memfasilitasi pendaftaran mitra baru meskipun akses pada portal MBG telah ditutup. Dalam proses tersebut, AYS diduga menyerahkan sejumlah uang kepada Sony Sonjaya sebagai bagian dari praktik yang kini tengah diusut penyidik.
Penetapan AYS sebagai tersangka memperluas konstruksi perkara dugaan korupsi MBG yang sebelumnya telah menyeret sejumlah petinggi Badan Gizi Nasional.
Kasus ini sekaligus memperkuat dugaan adanya praktik percaloan dan pengaturan proyek dalam pelaksanaan Program Makan Bergizi Gratis, mulai dari penentuan mitra hingga penguasaan titik-titik dapur SPPG.
Kejagung memastikan penyidikan akan terus dikembangkan untuk mengungkap pihak-pihak lain yang diduga terlibat, termasuk aliran dana dan mekanisme pengaturan proyek yang berpotensi merugikan keuangan negara.
Penyidik juga membuka peluang menjerat tersangka lain apabila ditemukan alat bukti yang cukup dalam pengembangan kasus dugaan korupsi program MBG tersebut. (agn)
