Penataan Jalur Puncak Siap Dimulai, 237 Bangunan Masuk Daftar Penertiban

HALLONEWS ID – Pemerintah Kabupaten Bogor terus mematangkan rencana penataan kawasan Jalur Puncak sebagai upaya menciptakan lingkungan yang lebih tertib, aman, dan nyaman bagi masyarakat maupun wisatawan.
Program tersebut akan difokuskan pada delapan titik persimpangan strategis yang selama ini menjadi pusat aktivitas ekonomi dan wisata.
Pelaksanaan penataan saat ini tinggal menunggu arahan dari Bupati Bogor, sementara data bangunan yang masuk dalam rencana penertiban telah diserahkan kepada Satpol PP Kabupaten Bogor untuk ditindaklanjuti sesuai ketentuan yang berlaku.
Kepala UPT Penataan Bangunan Wilayah II Ciawi pada Dinas Perumahan dan Permukiman Kabupaten Bogor, Agung Tarmedi, menjelaskan bahwa sebanyak 237 bangunan tercatat berada di area yang akan terdampak program penataan tersebut.
“Seluruh bangunan itu sudah masuk dalam daftar penataan yang disusun pemerintah daerah,” ujar Agung dikutip wartawan media ini Jumat (12/6/2026).
Berdasarkan hasil pendataan, bangunan yang terdampak tersebar di delapan lokasi, yakni Simpang Gadog sebanyak 29 bangunan, Simpang Pasirmuncang 15 bangunan, Pasirangin 10 bangunan, Simpang Megamendung 48 bangunan, Simpang Cilember 13 bangunan, Simpang Hankam 24 bangunan, kawasan Pasar Cisarua 80 bangunan, serta Simpang Taman Safari Indonesia sebanyak 18 bangunan.
Sebagai bagian dari tahapan administrasi, pemerintah daerah telah menyampaikan surat teguran kepada para pemilik bangunan yang masuk dalam rencana penataan.
Menurut Agung, surat teguran pertama hingga ketiga telah dikirimkan kepada pemilik bangunan maupun lahan di sebagian besar lokasi yang terdampak.
“Surat teguran pertama, kedua, dan ketiga sudah dilayangkan kepada pemilik bangunan dan lahan. Tinggal Simpang Cilember dan Simpang Hankam yang datanya masih menyusul,” katanya.
Ia menjelaskan, mayoritas bangunan yang masuk dalam program penataan berdiri di atas lahan berstatus hak milik. Kondisi tersebut membuat pemerintah daerah harus terlebih dahulu menempuh proses pembebasan lahan sebelum pelaksanaan penataan dilakukan.
Sementara itu, bangunan yang berdiri di atas ruang milik jalan maupun trotoar dapat ditindak lebih cepat karena keberadaannya dinilai melanggar aturan dan tidak memiliki izin yang sesuai.
“Kalau bangunan yang berdiri di atas ruang milik jalan atau trotoar, sebenarnya sudah didata di masing-masing kecamatan dan tinggal ditertibkan karena melanggar dan tidak berizin,” tegas Agung.
Meski menjadi salah satu program prioritas pemerintah daerah, jadwal pasti pelaksanaan penertiban belum diumumkan.
Saat ini, Pemkab Bogor masih melakukan sejumlah persiapan, termasuk menentukan lokasi yang akan menjadi prioritas penataan serta memastikan kesiapan anggaran, terutama untuk kebutuhan pembebasan lahan.
Agung mengatakan Satpol PP Kabupaten Bogor masih menunggu instruksi langsung dari Bupati Bogor terkait titik yang akan lebih dahulu dieksekusi.
“Satpol PP masih menunggu perintah Bupati Bogor terkait lokasi mana yang lebih dulu dieksekusi dan dibebaskan. Kemungkinan pemerintah daerah juga masih menunggu kesiapan anggaran. Informasinya, penataan ini menjadi target Bupati Bogor untuk direalisasikan tahun ini,” ujarnya.
Penataan kawasan jalur Puncak, diharapkan tidak hanya memperindah wajah kawasan wisata unggulan Kabupaten Bogor, tetapi juga mengurangi kesemrawutan bangunan di sejumlah titik yang selama ini kerap memicu kemacetan dan mengganggu kenyamanan pengguna jalan.
Apabila seluruh tahapan dapat berjalan sesuai rencana, penataan delapan simpang tersebut diharapkan menjadi langkah awal dalam mewujudkan kawasan Puncak yang lebih tertata, mendukung kelancaran lalu lintas, serta meningkatkan kenyamanan masyarakat dan wisatawan yang berkunjung ke wilayah tersebut. (opy)
