Terungkap! Bos Vendor Motor Listrik BGN Jadi Tersangka, Diduga Menang Tender Meski Tak Punya Dealer
Kejagung menetapkan Komisaris PT Yasa Artha Trimanunggal, Andri Mulyono, sebagai tersangka kasus dugaan korupsi tata kelola Makan Bergizi Gratis. Ia diduga memenangkan pengadaan motor listrik senilai Rp1,1 triliun meski perusahaannya belum memiliki dealer maupun bengkel aktif.

HALLONEWS.ID – Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan Komisaris PT Yasa Artha Trimanunggal (PT YAT) Andri Mulyono sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi tata kelola Program Makan Bergizi Gratis (MBG).
Andri diduga terlibat dalam pengadaan motor listrik di Badan Gizi Nasional (BGN) yang nilainya mencapai sekitar Rp1,1 triliun.
Penetapan tersangka diumumkan Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Syarief Sulaeman Nahdi, pada Kamis (12/6/2026) malam.
“PT YAT belum memiliki dealer atau bengkel aktif serta tidak memenuhi persyaratan, dan proses pengadaan pada saat itu juga belum dimulai,” kata Syarief.
Andri menjadi tersangka kelima dalam perkara yang menyeret sejumlah mantan pejabat BGN.
Menurut Kejagung, PT YAT diduga memenangkan pengadaan motor listrik meskipun belum memenuhi syarat sebagai vendor.
Perusahaan tersebut disebut belum memiliki dealer maupun bengkel aktif yang menjadi salah satu persyaratan penting dalam proses pengadaan.
Penyidik mengungkap bahwa untuk mempermudah kemenangan dalam proyek tersebut, Andri diduga bekerja sama dengan pihak lain berinisial AA.
Salah satu langkah yang dilakukan adalah mengakuisisi PT ASE serta menjalin komunikasi intensif dengan pihak-pihak yang terlibat dalam proses pengadaan.
Selain dugaan pelanggaran persyaratan vendor, Kejagung juga menemukan indikasi penggelembungan harga atau markup pada pengadaan motor listrik tersebut.
Dugaan markup dilakukan untuk menyesuaikan harga dengan pagu anggaran yang telah disiapkan sebelumnya.
Penyidik menyebut penyusunan Harga Perkiraan Sendiri (HPS) dan Kerangka Acuan Kerja (KAK) diduga telah dikondisikan sejak awal, sehingga membuka ruang bagi praktik yang merugikan keuangan negara.
Meski nilai pasti kerugian negara dan besaran markup masih dalam proses perhitungan, Kejagung memastikan telah menemukan indikasi kuat adanya penyimpangan dalam pengadaan motor listrik tersebut.
Kasus ini merupakan bagian dari penyidikan dugaan korupsi tata kelola Program Makan Bergizi Gratis yang sebelumnya juga menyeret mantan Kepala BGN Dadan Hindayana, mantan Wakil Kepala BGN Sony Sonjaya dan Lodewyk Pusung, serta Asep Yusuf Somantri.
Atas perbuatannya, Andri Mulyono dijerat dengan pasal tindak pidana korupsi dalam KUHP dan telah menjalani penahanan untuk kepentingan penyidikan lebih lanjut. (agn)
Berikut daftar lima tersangka kasus dugaan korupsi tata kelola MBG.
1. Mantan Kepala BGN Dadan Hindayana
2. Mantan Wakil Kepala BGN Sony Sonjaya
3. Mantan Wakil Kepala BGN Lodewyk Pusung
4. Asep Yusuf Somantri selaku orang dekat Sony
5. Komisaris PT Yasa Artha Trimanunggal Andri Mulyono
