Peluang KPK Usut Pemasyarakatan, Menteri Agus: Kita Hormati dan Ikuti Saja Proses Hukumnya
Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan Agus Andrianto meminta seluruh jajaran menghormati proses hukum setelah KPK membuka peluang mengembangkan penyidikan hingga sektor pemasyarakatan.

HALLONEWS.ID – Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan (Imipas) Agus Andrianto meminta seluruh jajaran kementeriannya menghormati proses hukum yang tengah berjalan setelah Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membuka peluang memperluas penyidikan kasus yang menyeret mantan Wakil Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan, Silmy Karim.
Saat ini, KPK masih berfokus pada dugaan tindak pidana pemerasan terkait layanan keimigrasian.
Namun, lembaga antirasuah tersebut tidak menutup kemungkinan menelusuri sektor pemasyarakatan apabila ditemukan alat bukti baru dalam proses penyidikan.
Menanggapi hal tersebut, Agus menegaskan bahwa seluruh proses hukum merupakan kewenangan aparat penegak hukum yang harus dihormati dan diikuti.
“Kewenangan penyidik, ikuti saja prosesnya,” ujar Agus kepada HALLONEWS.ID, Rabu (17/6/2026).
Agus mengatakan setiap informasi yang masuk terkait dugaan pelanggaran akan ditindaklanjuti.
Meski demikian, ia mengakui pengawasan di lingkungan kementeriannya masih menghadapi berbagai keterbatasan sehingga pembenahan dilakukan secara bertahap.
“Mata dan tangan saya cuma dua. Jadi, informasi apa pun kita tindak lanjuti,” katanya.
“Hanya memang kami dihadapkan dengan berbagai keterbatasan yang ada. Ya, harus sabar, satu per satu kita ungkap,” sambung Agus.
Ia mengungkapkan bahwa jauh sebelum kasus dugaan pemerasan dan gratifikasi yang kini ditangani KPK mencuat, dirinya telah berulang kali mengingatkan seluruh jajaran untuk menjaga integritas dan menjauhi penyalahgunaan kewenangan.
Menurut Agus, tidak ada toleransi bagi aparatur yang terbukti melakukan pelanggaran hukum atau tindakan yang mencederai kepercayaan publik terhadap institusi.
Dalam berbagai kesempatan, ia juga menekankan bahwa Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan merupakan institusi yang harus dijaga bersama. Karena itu, seluruh aparatur diminta menjunjung tinggi profesionalisme serta tidak bermain-main dengan pelanggaran yang dapat merugikan negara maupun masyarakat.
Selain itu, Agus mengingatkan pentingnya perubahan pola pikir dan kesadaran untuk menjaga nama baik institusi. Seluruh pegawai, kata dia, harus menjadikan nilai PRIMA sebagai pedoman dalam menjalankan tugas.
Nilai tersebut meliputi Profesional, Responsif, Integritas, Modern, dan Akuntabel yang menjadi landasan pembenahan di lingkungan Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan.
Sementara itu, Juru Bicara KPK Budi Prasetyo sebelumnya menjelaskan bahwa penyidik masih berfokus pada dugaan tindak pidana pemerasan yang berkaitan dengan layanan keimigrasian.
Namun, KPK membuka peluang untuk mengembangkan penyidikan ke sektor lain, termasuk pemasyarakatan, apabila ditemukan alat bukti yang mengarah pada dugaan tindak pidana baru. (fer)
