Bea Cukai Temukan 2.067 Balpres Ilegal di Pelabuhan Tanjung Priok

Bea Cukai menemukan 2.067 balpres ilegal di Tanjung Priok, memperkuat upaya perlindungan industri tekstil nasional Indonesia.

Selasa, 23 Juni 2026 - 12:47 WIB
Bea Cukai Temukan 2.067 Balpres Ilegal di Pelabuhan Tanjung Priok
Menkeu Purbaya Yudhi Sadewa bersama Dirjen Bea dan Cukai Djaka Budi Utama mengungkap temuan 2.067 balpres Ilegal di Pelabuhan Tanjung Priok. Foto: Hallonews/Prana

HALLONEWS.ID – Pemerintah memperketat pengawasan terhadap masuknya barang impor ilegal yang dinilai berpotensi merugikan industri nasional. Melalui Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC), Kementerian Keuangan mengungkap penindakan terhadap peredaran pakaian bekas ilegal yang masuk melalui Pelabuhan Tanjung Priok serta jalur distribusi di Kalimantan Barat.

Langkah tersebut dilakukan sebagai bagian dari upaya menjaga kepatuhan terhadap ketentuan impor, melindungi pelaku usaha dalam negeri, dan menciptakan iklim persaingan yang sehat. Pemerintah menegaskan komitmennya untuk terus memberantas praktik perdagangan barang ilegal yang dapat merugikan negara maupun masyarakat.

Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menegaskan bahwa pengawasan terhadap barang impor ilegal menjadi salah satu fokus utama pemerintah. Menurutnya, penegakan hukum harus berjalan tanpa intervensi agar setiap pelanggaran dapat diproses secara transparan sesuai aturan yang berlaku.

“Kasus di Pelabuhan Tanjung Priok terungkap setelah aparat menerima informasi intelijen mengenai dugaan masuknya sejumlah kontainer berisi barang impor yang tidak sesuai ketentuan,” ujar Purbaya dalam konferensi pers di Pelabuhan Tanjung Priok, Jakarta Utara, Selasa (23/6/2026).

Berdasarkan informasi tersebut, petugas segera melakukan pemantauan dan pemeriksaan terhadap puluhan kontainer yang tiba di pelabuhan.

BEACUKAI
Menkeu Purbaya Yudhi Sadewa saat memegang barang bukti pakaian impor ilegal usai konferensi pers di Pelabuhan Tanjung Priok. Foto: Hallonews/Prana

“Dari total 48 kontainer yang menjadi sasaran pemeriksaan, hasil pemindaian menunjukkan sebanyak 43 kontainer memiliki indikasi kuat berisi bal pakaian bekas atau balpres. Seluruh kontainer yang terindikasi kemudian disegel untuk menjalani pemeriksaan lebih mendalam oleh petugas Bea Cukai,” lanjut Purbaya.

Ia mengungkapkan hingga proses pemeriksaan lanjutan dilakukan, petugas telah membuka dan memeriksa sebagian kontainer. Dari 19 kontainer yang diperiksa, ditemukan sedikitnya 2.067 balpress pakaian bekas yang diduga masuk secara ilegal ke Indonesia.

“Temuan tersebut memperkuat komitmen pemerintah dalam menekan peredaran pakaian bekas impor yang selama ini dianggap mengganggu daya saing industri tekstil dan garmen nasional. Selain berpotensi merugikan produsen lokal, praktik impor ilegal juga dinilai dapat mengurangi penerimaan negara dan menimbulkan persaingan usaha yang tidak sehat,” ucap Purbaya.

Pemerintah memastikan proses penyelidikan akan terus berlanjut untuk mengungkap pihak-pihak yang terlibat dalam aktivitas impor ilegal tersebut.

“Penindakan serupa juga akan diperluas ke berbagai wilayah guna mencegah masuknya barang-barang yang tidak memenuhi ketentuan hukum dan kepabeanan Indonesia,” tandas Purbaya. (agn)