Penerima Beasiswa Swasta Jabar Wajib Bebas Rokok, DPRD Kota Bogor Nilai Kebijakan Tepat Sasaran

Pemprov Jawa Barat mewajibkan penerima beasiswa sekolah swasta tidak merokok sebagai syarat bantuan pendidikan. DPRD Kota Bogor mendukung kebijakan serupa agar beasiswa tepat sasaran dan dimanfaatkan untuk kebutuhan belajar.

Sabtu, 4 Juli 2026 - 12:00 WIB
Penerima Beasiswa Swasta Jabar Wajib Bebas Rokok, DPRD Kota Bogor Nilai Kebijakan Tepat Sasaran
Ketua Komisi IV DPRD Kota Bogor, M. Fajar Nur. Foto: Dok Hallonews

HALLONEWS.ID – Pemerintah Provinsi Jawa Barat (Pemprov Jabar) menetapkan syarat perilaku bagi penerima beasiswa sekolah swasta sebagai bagian dari upaya memastikan bantuan pendidikan diberikan secara tepat sasaran.

Salah satu ketentuan yang wajib dipenuhi penerima beasiswa adalah tidak merokok.

Dikutip dari akun Instagram resmi Humas Jabar, program beasiswa tersebut disalurkan melalui kerja sama dengan 1.015 sekolah swasta. Setiap siswa penerima memperoleh bantuan sebesar Rp2,7 juta untuk membantu meringankan biaya pendidikan.

Pemprov Jabar menegaskan bahwa bantuan pendidikan merupakan bentuk subsidi negara yang harus dimanfaatkan sesuai peruntukannya.

Karena itu, penerima beasiswa diharapkan tidak menggunakan uang saku maupun dana bantuan untuk membeli rokok.

Menurut pemerintah provinsi, kebiasaan merokok tidak hanya berdampak buruk terhadap kesehatan, tetapi juga berpotensi mengurangi manfaat program beasiswa.

Dana yang seharusnya digunakan untuk menunjang kebutuhan pendidikan dikhawatirkan dialihkan untuk konsumsi rokok sehingga tujuan bantuan tidak tercapai.

Selain itu, pemerintah mengingatkan bahwa paparan nikotin dapat mengganggu perkembangan otak remaja, menurunkan konsentrasi belajar, menghambat pertumbuhan paru-paru, serta membuat pelajar lebih mudah lelah dalam menjalani aktivitas sehari-hari.

Melalui kebijakan tersebut, Pemprov Jabar berharap program beasiswa tidak hanya meningkatkan akses pendidikan, tetapi juga mendorong terbentuknya karakter disiplin dan pola hidup sehat di kalangan pelajar.

Dengan demikian, bantuan yang diberikan dapat menjadi investasi untuk meningkatkan kualitas sumber daya manusia di masa depan.

Ketua Komisi IV DPRD Kota Bogor, M. Fajar Nur, menyatakan bahwa Kota Bogor juga menjalankan program beasiswa bagi siswa yang bersekolah di sekolah swasta.

Menurutnya, setiap anggota DPRD mendapat alokasi pendataan sekitar 10 hingga 15 siswa yang memenuhi syarat sebagai calon penerima bantuan. Setiap siswa penerima memperoleh bantuan sebesar Rp3 juta per tahun.

Program tersebut diluncurkan sebagai solusi atas terbatasnya daya tampung SMP negeri di Kota Bogor, sehingga siswa yang melanjutkan pendidikan di sekolah swasta tetap mendapatkan dukungan biaya pendidikan.

“Dengan syarat desil penerima terpenuhi dan yang utama, dana beasiswa Rp3 juta ini tidak boleh digunakan untuk membeli rokok,” tegas M. Fajar Nur. (opy)