Minta Kemenag Ambil Langkah Tegas Cegah LGBTQ, Wamenag: Ini Sangat Serius!
Wamenag Romo Muhammad Syafi'i menilai, upaya mencegah penyebaran budaya LGBTQ tidak cukup hanya dengan pernyataan moral.

HALLONEWS.ID – Wakil Menteri Agama (Wamenag) Romo Muhammad Syafi’i meminta Kementerian Agama (Kemenag) mengambil sikap tegas terhadap penyebaran budaya LGBTQ di Indonesia.
“Saya anggap ini (LGBT) sangat serius. Karena ini terkait nilai dan martabat kemanusiaan. Perpres Nomor 111 Tahun 2025 mencantumkan bahwa penyebaran budaya LGBTQ sebagai ancaman nonmiliter terhadap pertahanan negara,” ujarnya di Jakarta, Senin (6/7/2026).
Menurut Romo Syafi’i, upaya pencegahan LGBT tidak cukup dilakukan melalui pernyataan moral, tetapi harus diwujudkan dalam program yang terstruktur dan menyentuh masyarakat secara langsung.
Penyusunan materi edukasi juga didasarkan pada pandangan para tokoh agama yang menyatakan bahwa LGBTQ tidak dibenarkan dalam ajaran agama masing-masing.
“Saya sudah tanya kepada para tokoh agama. Tokoh Katolik bilang, LGBTQ tidak dibenarkan di Katolik. Tokoh Hindu mengatakan hal yang sama. Buddha hal yang sama. Kristen hal yang sama. Islam apalagi,” katanya.
Romo Syafi’i menegaskan seluruh kebijakan pemerintah harus tetap berlandaskan Pancasila dan konstitusi, khususnya Pasal 29 ayat (1) UUD 1945 yang menegaskan negara berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa.
Karena itu, ia meminta jajaran Kementerian Agama tidak ragu mengambil sikap dalam menyusun program pencegahan penyebaran budaya LGBTQ.
“Semua mengatakan bahwa LGBTQ bertentangan dengan ajaran agama dan Pasal 29 ayat (1) UUD 1945,” tegasnya.
Untuk mengatasi LGBT, kata dia, salah satu program yang akan diperkuat adalah Bimbingan Perkawinan (Bimwin) bagi calon pengantin.
Melalui program ini, Kemenag ingin membekali pasangan dengan pemahaman mengenai hakikat pernikahan sesuai ajaran agama dan hukum negara, sekaligus memperkuat ketahanan keluarga.
“Bimwin juga bisa menjadi wahana menguatkan pemahaman psikologi keluarga agar mampu menjadi benteng pertama bagi anak-anak mereka dari pengaruh budaya luar,” ujar Romo.
Selain Bimwin, Kemenag juga tengah menyusun materi edukasi yang akan digunakan dalam pendidikan agama, penyuluhan, dan sosialisasi kepada masyarakat.
Materi tersebut akan disusun dengan mengacu pada nilai-nilai agama, Pancasila, serta Undang-Undang Dasar 1945.
Romo Syafi’i mengatakan, langkah tersebut merupakan tindak lanjut dari Perpres Nomor 111 Tahun 2025 yang menetapkan penyebaran budaya LGBTQ sebagai salah satu ancaman nonmiliter terhadap pertahanan negara.
“Bimwin juga bisa menjadi wahana menguatkan pemahaman psikologi keluarga agar mampu menjadi benteng pertama bagi anak-anak mereka dari pengaruh budaya luar,” tutup Wamenag. (iin)
