Rokok Semakin Jadi Ancaman, Jutaan Anak Kecanduan Rokok dan Nilainya Mencapai Rp 4,5 Triliun
Survei Rukki Foundation mencatat 2,03 juta anak mengonsumsi 4,14 miliar batang rokok sepanjang 2025. FKBI mendesak pemerintah, sekolah, dan orang tua memperkuat perlindungan anak dari paparan rokok.

HALLONEWS.ID – Temuan terbaru Ruang Kebijakan Kesehatan (Rukki) Foundation mengenai konsumsi rokok pada anak menjadi peringatan serius bagi seluruh pemangku kepentingan.
Lembaga tersebut mencatat sekitar 2,03 juta anak di Indonesia menghabiskan 4,14 miliar batang rokok sepanjang 2025 dengan nilai belanja yang diperkirakan mencapai Rp4,5 triliun.
Data tersebut dinilai memperlihatkan masih tingginya angka perokok anak di Indonesia.
Temuan itu juga sejalan dengan Survei Kesehatan Indonesia (SKI) 2023 yang menunjukkan prevalensi perokok anak mencapai 7,4 persen atau sekitar 6 juta anak.
Ketua Forum Konsumen Berdaya Indonesia (FKBI), Tulus Abadi, mengatakan tingginya konsumsi rokok pada anak bukan hanya menjadi persoalan kesehatan, tetapi juga memberikan tekanan terhadap kondisi ekonomi keluarga, khususnya masyarakat berpenghasilan rendah.
Menurutnya, anak-anak yang belum memiliki penghasilan mengandalkan uang saku dari orang tua untuk membeli rokok.
Tidak sedikit yang meminta tambahan uang dengan berbagai alasan, padahal sebagian digunakan untuk membeli produk tembakau.
“Fenomena ini menjadi beban tambahan bagi keluarga. Pada kelompok masyarakat berpenghasilan rendah, pengeluaran untuk rokok bahkan mengambil porsi yang cukup besar dari pendapatan rumah tangga,” ujar Tulus dikutip wartawan media ini Selasa (7/7/2026).
Tulus menilai, persoalan tersebut harus ditangani secara serius, melalui kolaborasi antara pemerintah, sekolah, orang tua, dan masyarakat.
Tanpa intervensi yang kuat, angka perokok anak dikhawatirkan terus meningkat dan berdampak pada kualitas sumber daya manusia Indonesia di masa mendatang.
Ia mendorong pemerintah memperketat implementasi ketentuan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2024 tentang Kesehatan.
Salah satunya dengan memastikan tidak ada iklan, promosi, maupun penjualan rokok di sekitar sekolah dan institusi pendidikan sesuai ketentuan yang berlaku.
Selain itu, penerapan Kawasan Tanpa Rokok (KTR) di lingkungan sekolah juga harus diawasi secara konsisten.
Menurut Tulus, masih ditemukan praktik merokok di area sekolah maupun penjualan rokok di kantin yang bertentangan dengan semangat perlindungan anak.
Ia juga menyoroti fakta bahwa sebagian penerimaan negara dari cukai rokok berasal dari konsumsi produk tembakau, termasuk yang dibeli oleh anak di bawah umur.
Kondisi tersebut dinilai menjadi ironi mengingat regulasi telah mengatur pembatasan usia terhadap produk tembakau.
Karena itu, Tulus meminta penegakan hukum diperkuat terhadap pelanggaran yang memungkinkan anak memperoleh rokok, baik dari sisi penjualan maupun distribusinya.
Di sisi lain, peran keluarga dinilai tidak kalah penting. Orang tua diharapkan meningkatkan pengawasan terhadap anak serta menciptakan lingkungan rumah yang bebas asap rokok.
Kebiasaan menyuruh anak membeli rokok juga harus dihentikan karena dapat menjadi bentuk normalisasi konsumsi rokok sejak usia dini.
Menurutnya, perlindungan anak dari paparan rokok merupakan investasi penting bagi masa depan bangsa.
Upaya mewujudkan Generasi Emas Indonesia akan sulit tercapai apabila anak dan remaja terus terpapar kebiasaan merokok yang berdampak pada kesehatan, produktivitas, dan kualitas hidup mereka di masa depan. (opy)
