TNI Tegaskan Pengamanan Jampidsus Sesuai Perpres, Bukan Terkait Isu Penggeledahan Polri
Kapuspen TNI memastikan pengamanan Jampidsus berdasarkan Perpres Nomor 66 Tahun 2025 dan tidak terkait penggeledahan yang dilakukan Polri.

HALLONEWS.ID – Pusat Penerangan (Puspen) TNI menegaskan bahwa pengamanan terhadap Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) dilakukan sesuai ketentuan yang berlaku dan tidak memiliki kaitan dengan isu penggeledahan yang belakangan menjadi perhatian publik.
Kapuspen TNI Brigjen TNI Muhammad Nariyono (NAS) menjelaskan, penugasan personel TNI untuk memberikan pengamanan merupakan tindak lanjut atas permintaan resmi dari institusi Kejaksaan. Pelaksanaan pengamanan tersebut telah melalui mekanisme koordinasi sebagaimana diatur dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 66 Tahun 2025 mengenai perlindungan terhadap jaksa dalam menjalankan tugas.
“Terkait pengamanan Jampidsus, benar bahwa pengamanan tersebut dilakukan atas permintaan institusi Kejaksaan dan telah dikoordinasikan sesuai mekanisme serta ketentuan yang berlaku sebagaimana Perpres Nomor 66 Tahun 2025 yang berkaitan dengan perlindungan kepada jaksa dalam melaksanakan tugasnya,” ujar Kapuspen TNI saat dihubungi Hallonews, Kamis (9/7/2026).
Ia menegaskan, pengamanan tersebut tidak berhubungan dengan isu lain yang saat ini berkembang, termasuk kabar mengenai penggeledahan di sejumlah lokasi oleh kepolisian.
Menurutnya, proses penggeledahan merupakan kewenangan Polri dan berada dalam ranah penegakan hukum yang berbeda dengan tugas pengamanan yang dijalankan TNI.
“Adapun mengenai informasi adanya penggeledahan oleh Polri terhadap sejumlah lokasi, hal tersebut merupakan proses yang berbeda dan menjadi kewenangan Polri,” katanya.
Kapuspen TNI juga mengimbau masyarakat untuk tidak terburu-buru menarik kesimpulan atas berbagai informasi yang beredar. Ia meminta publik melihat persoalan secara utuh dan komprehensif agar tidak memunculkan spekulasi yang dapat menyesatkan.
“Saya menghimbau agar jangan langsung menyimpulkan seketika, tetapi mari kita melihat persoalan ini secara komprehensif dan menyeluruh,” tegasnya. (agn)
