Misteri Emas 74 Kg Bikin LHKPN Jampidsus Febrie Jadi Sorotan, Ini Rincian Hartanya
LHKPN Jampidsus Febrie Adriansyah menjadi sorotan usai muncul informasi temuan emas 74 kg dan aset bernilai fantastis. Ini rincian harta yang dilaporkan ke KPK.

HALLONEWS.ID – Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) milik Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah menjadi sorotan setelah beredar informasi mengenai temuan aset bernilai fantastis dalam rangkaian penggeledahan.
Perhatian publik muncul karena nilai aset yang disebut ditemukan dalam proses penyidikan itu jauh melampaui total kekayaan yang selama ini dilaporkan Febrie kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Berdasarkan data LHKPN yang disampaikan pada 7 Maret 2026 untuk periode pelaporan tahun 2025, Febrie Adriansyah tercatat memiliki total harta kekayaan sebesar Rp18.261.445.180.
Jumlah tersebut mengalami kenaikan signifikan dibandingkan laporan pada 2022 yang masih berada di kisaran Rp6,36 miliar. Dalam waktu sekitar tiga tahun, total kekayaan yang dilaporkan meningkat hampir Rp12 miliar.
Mayoritas Harta Berasal dari Properti
Dalam dokumen LHKPN, sebagian besar kekayaan Febrie berasal dari aset tanah dan bangunan yang nilainya mencapai Rp14.852.820.000.
Aset tersebut terdiri atas dua bidang tanah dan bangunan di Jakarta Selatan, serta tiga bidang tanah yang berada di Tangerang Selatan dan Bandung.
Selain properti, Febrie juga melaporkan kepemilikan empat kendaraan dengan nilai total Rp2.310.500.000, yakni Honda CR-V, Toyota Land Cruiser Prado, Peugeot New 2008 AT, dan Toyota Alphard.
Sementara itu, harta bergerak lainnya tercatat senilai Rp60 juta, kas dan setara kas sebesar Rp938.125.180, serta harta lainnya senilai Rp100 juta. Jika dijumlahkan, seluruh aset tersebut membentuk total kekayaan sekitar Rp18,26 miliar.
Sorotan terhadap LHKPN muncul setelah aparat melakukan penggeledahan di lokasi yang dikaitkan dengan Febrie Adriansyah dalam rangka penyidikan perkara yang sedang berjalan.
Dalam operasi tersebut, penyidik disebut menemukan sebuah brankas besar yang dikabarkan berada di balik ruang tersembunyi. Setelah dibuka, brankas itu disebut berisi sejumlah koper yang menyimpan logam mulia, mata uang asing, serta uang tunai.
Berdasarkan informasi yang beredar, barang yang diamankan antara lain:
– Emas batangan seberat 74 kilogram
– Uang tunai 4.767.300 dolar Amerika Serikat (USD)
– Uang tunai 14.083.800 dolar Singapura (SGD)
– Uang tunai Rp100 juta
Dengan mengacu pada harga emas sekitar Rp2,58 miliar per kilogram pada Juli 2026, nilai 74 kilogram emas saja diperkirakan mencapai lebih dari Rp191 miliar.
Nilai tersebut belum memperhitungkan aset berupa mata uang asing yang apabila dikonversi ke rupiah juga bernilai sangat besar.
Perbedaan mencolok antara total kekayaan dalam LHKPN dengan nilai aset yang disebut ditemukan dalam penggeledahan kemudian memunculkan berbagai pertanyaan di tengah publik.
Meski demikian, hingga saat ini aparat penegak hukum belum menyampaikan keterangan resmi yang menyatakan bahwa seluruh aset yang ditemukan tersebut merupakan milik Febrie Adriansyah.
Penyidik masih melakukan pendalaman terkait asal-usul, kepemilikan, serta keterkaitan barang-barang yang diamankan dengan perkara yang sedang diselidiki. Informasi mengenai penggeledahan disebut berkaitan dengan penyidikan perkara dugaan korupsi yang ditangani.
Sebelumnya, Kepala Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortastipidkor) Polri Irjen Pol Totok Suharyanto, mengungkapkan temuan penyidik dalam rangkaian penggeledahan yang dilakukan pada Rabu (8/7/2026).
Menurut Totok, tim penyidik menemukan sebuah brankas berukuran besar dalam kondisi terkunci rapat. Setelah dilakukan pembukaan secara paksa, di dalamnya ditemukan tujuh koper yang berisi berbagai aset bernilai tinggi.
“Berdasarkan hasil penghitungan awal di lokasi, penyidik mengamankan logam mulia berupa emas batangan seberat 74 kilogram, uang tunai 4.767.300 dolar Amerika Serikat (USD), 14.083.800 dolar Singapura (SGD), serta uang tunai sebesar Rp100 juta,” kata Totok.
Dengan mengacu pada harga emas pada Juli 2026 sekitar Rp2,58 miliar per kilogram, nilai 74 kilogram emas tersebut diperkirakan mencapai lebih dari Rp191 miliar. Angka itu belum termasuk nilai mata uang asing yang juga diamankan penyidik.
Temuan tersebut kemudian memicu perhatian publik terhadap LHKPN Febrie Adriansyah yang terakhir dilaporkan sebesar Rp18,26 miliar. Hingga kini aparat penegak hukum belum bahwa aset yang ditemukan dalam penggeledahan tersebut merupakan milik Febrie Adriansyah.
Kasus ini tidak hanya menarik perhatian karena nilai aset yang disebut fantastis, tetapi juga kembali memunculkan pembahasan mengenai pentingnya transparansi pelaporan kekayaan pejabat negara melalui mekanisme LHKPN.
Publik kini menunggu penjelasan resmi dari aparat penegak hukum mengenai hasil penyidikan, status kepemilikan aset yang diamankan, serta apakah terdapat keterkaitan antara temuan tersebut dengan laporan kekayaan yang selama ini disampaikan kepada KPK. (dul)
