MAKI Sarankan Jampidsus Febrie Mundur: Marwah Kejaksaan Harus Dijaga!
Koordinator MAKI Boyamin Saiman menyarankan Jampidsus Febrie Adriansyah mundur agar fokus menghadapi proses hukum dan menjaga marwah Kejaksaan Agung.

HALLONEWS.ID – Koordinator Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) Boyamin Saiman merespons pernyataan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah yang mengakui rumah di Sentul, Bogor, yang digeledah penyidik merupakan miliknya.
Namun, menurut Febrie, emas batangan dan uang yang ditemukan di lokasi tersebut bukan miliknya. Boyamin menilai pernyataan Febrie patut dihormati sebagai hak setiap warga negara untuk memberikan penjelasan dan membela diri.
Meski demikian, ia menegaskan publik tetap harus menunggu hasil penyidikan agar kepemilikan aset yang ditemukan dapat dipastikan secara hukum.
“Ya kita tunggu saja. Kita hormati hak Pak Febrie untuk bersuara dan membela dirinya. Yang penting sekarang beliau sudah muncul dan memberikan penjelasan. Itu lebih baik daripada sebelumnya ketika belum ada keterangan,” kata Boyamin kepada Hallonews, Jumat (10/7/2026).
Menurut Boyamin, tidak tepat jika publik terburu-buru menyimpulkan kepemilikan barang bukti yang ditemukan penyidik. Ia membuka kemungkinan aset tersebut memang milik pihak lain sebagaimana penjelasan yang disampaikan Febrie.
“Bisa saja itu memang barang titipan atau milik orang lain. Itu semua harus dibuktikan melalui penyidikan, pemeriksaan saksi, dan alat bukti. Jangan sampai kita mendahului proses hukum,” ujarnya.
Meski menghormati asas praduga tak bersalah, Boyamin mengaku menyarankan Febrie mempertimbangkan mundur dari jabatannya sebagai Jampidsus apabila persoalan yang menyeret namanya terus berkembang.
Menurut dia, langkah tersebut bukan berarti mengakui kesalahan, melainkan demi menjaga independensi Kejaksaan Agung sekaligus memberi ruang bagi Febrie untuk fokus menghadapi proses hukum.
“Kalau saya menyarankan mundur. Bukan karena pasti bersalah, tetapi supaya beliau bisa fokus membela diri dan membersihkan nama baiknya. Sementara Kejaksaan Agung tetap berjalan tanpa tergantung pada satu orang,” ungkapnya.
Ia menilai posisi Jampidsus merupakan jabatan strategis yang memiliki tanggung jawab besar dalam pemberantasan korupsi. Karena itu, institusi Kejaksaan Agung tidak boleh tersandera oleh persoalan yang tengah menjadi perhatian publik.
Menurut Boyamin, apabila nantinya posisi Jampidsus diisi pejabat lain, roda penegakan hukum tetap dapat berjalan tanpa terganggu.
“Kalau tetap menjabat, beliau harus membagi waktu antara menjalankan tugas sebagai Jampidsus dan menghadapi persoalan yang menyeret namanya. Itu tentu tidak ringan,” tegasnya.
Boyamin juga mengingatkan agar penanganan perkara tidak dipersepsikan sebagai konflik antarpenegak hukum. Menurutnya, baik Polri maupun Kejaksaan harus sama-sama berani menindak dugaan korupsi di lingkungan masing-masing.
“Kalau kejaksaan menemukan dugaan korupsi di kepolisian, ya proses. Sebaliknya, kalau polisi menemukan dugaan korupsi di kejaksaan, juga harus diproses. Semua harus tunduk pada hukum,” tegasnya.
Ia menekankan bahwa pemberantasan korupsi harus dilakukan tanpa pandang bulu, baik terhadap pihak di luar maupun di dalam institusi penegak hukum sendiri.
“Jangan sampai proses penegakan hukum ini dipersepsikan sebagai perang antarlembaga. Kalau memang ada dugaan tindak pidana korupsi, ya buktikan melalui proses hukum. Biarkan masing-masing lembaga berlomba-lomba dalam kebaikan untuk memberantas korupsi,” kata Boyamin.
Menurutnya, transparansi dan profesionalisme aparat penegak hukum akan menjadi kunci untuk menjaga kepercayaan publik terhadap proses penyidikan yang kini tengah berjalan. (dul)
