Kejagung Sita Belasan Aset Milik Tamron Aon di Babel, Luas Tanah Capai 55 Ribu Meter Persegi
Kejagung menyita belasan bidang tanah dan tiga ekskavator milik terpidana korupsi komoditas timah di Bangka Belitung. Seluruh aset akan dilelang untuk memulihkan kerugian negara.

HALLONEWS.ID – Kejaksaan Agung (Kejagung) kembali memperkuat upaya pemulihan kerugian negara dalam perkara korupsi komoditas timah.
Kali ini, tim jaksa mengeksekusi penyitaan belasan bidang tanah, bangunan, serta alat berat milik para terpidana di Provinsi Kepulauan Bangka Belitung (Babel).
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Anang Supriatna, mengatakan proses sita eksekusi dilakukan secara serentak pada 8 hingga 9 Juli 2026 oleh Tim Direktorat Upaya Hukum Luar Biasa, Eksekusi dan Eksaminasi (UHLBEE) pada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) bersama Jaksa Eksekutor Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan.
Menurut Anang, penyitaan dilakukan terhadap aset milik terpidana Tamron alias Aon dan Suwito Gunawan yang telah berkekuatan hukum tetap dalam perkara korupsi tata niaga komoditas timah.
“Dari pelaksanaan sita eksekusi tersebut, tim berhasil mengamankan sejumlah aset berupa tanah, bangunan, dan alat berat yang tersebar di Kota Pangkal Pinang serta Kabupaten Bangka Tengah,” ujar Anang dalam keterangannya diterima pada, Jumat (10/7/2026).
Lanjut Anang, di wilayah Kota Pangkal Pinang, jaksa mengeksekusi enam bidang tanah dan bangunan. Dua aset tercatat atas nama Tamron, sedangkan empat bidang lainnya merupakan aset atas nama Suwito Gunawan.
“Selain aset tidak bergerak, penyidik juga menyita tiga unit ekskavator merek Hitachi yang terafiliasi dengan Tamron,” katanya.
Menurutnya, ketiga alat berat tersebut terdiri atas dua unit tipe ZX210F-5G dan satu unit tipe ZX200 yang diamankan dari gudang PT Tinindo Internusa di Kecamatan Bukit Intan.
Operasi penyitaan juga menyasar Kabupaten Bangka Tengah. Di wilayah tersebut, jaksa mengeksekusi 11 bidang tanah berstatus hak milik.
Sebanyak 10 bidang merupakan aset atas nama Tamron yang berada di Kecamatan Pangkalan Baru dan Kecamatan Koba. Sementara satu bidang tanah lainnya tercatat atas nama Kian Nie, namun menurut Kejagung merupakan aset yang dimiliki Tamron.
“Secara keseluruhan, luas lahan yang berhasil disita mencapai 55.162 meter persegi,” tutur Anang.
Anang menegaskan seluruh aset yang telah dieksekusi akan diproses sesuai ketentuan hukum, sebelum dilelang oleh negara.
Hasil penjualan aset tersebut nantinya akan disetorkan ke kas negara sebagai bagian dari pemulihan kerugian akibat tindak pidana korupsi.
“Seluruh aset hasil sita eksekusi akan diproses sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku. Hasil pelelangan akan disetorkan ke kas negara sebagai pengganti kerugian negara yang ditimbulkan para terpidana,” jelasnya.
Sebelumnya, pada 6 Juli 2026, Tim UHLBEE Jampidsus bersama Jaksa Eksekutor Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan juga telah mengeksekusi penyitaan timah milik Tamron alias Aon.
“Dalam pelaksanaan tersebut, jaksa menyita timah dengan berat 49.486 kilogram dan 54.960 kilogram, serta 58 jumbo bag yang menjadi bagian dari aset perkara korupsi komoditas timah,” pungkas Anang. (fer)
