Hary Tanoesoedibjo Dilaporkan atas Dugaan Penganiayaan, Polisi Periksa Saksi dan Kumpulkan Bukti
Hary Tanoesoedibjo dilaporkan ke Polres Metro Jakarta Pusat atas dugaan penganiayaan terhadap seorang karyawan. Polisi masih menyelidiki kasus dengan memeriksa saksi dan mengumpulkan alat bukti.

HALLONEWS.ID – Executive Chairman MNC Asia Holding, Hary Tanoesoedibjo, dilaporkan ke Polres Metro Jakarta Pusat terkait dugaan tindak pidana penganiayaan terhadap seorang karyawan.
Saat ini, kepolisian masih melakukan penyelidikan dengan mengumpulkan alat bukti dan memeriksa sejumlah saksi.
Laporan tersebut dibuat pada Kamis (9/7/2026) dengan Nomor LP/B/2014/VII/2026/SPKT/Polres Metro Jakarta Pusat/Polda Metro Jaya oleh Wahyu Adi Setiawan.
Dalam laporan itu, korban disebut bernama Sadiah Amir Sussy yang menjabat sebagai Branch Manager MNC Bank Kantor Cabang Utama Kebon Sirih.
Peristiwa yang dilaporkan diduga terjadi pada Selasa (7/7/2026) sekitar pukul 21.30 WIB di lingkungan kantor.
Berdasarkan laporan polisi, korban mengaku mengalami tindakan kekerasan fisik setelah dipanggil menghadiri sebuah pertemuan internal. Ia mengaku menerima makian, tamparan, hingga perlakuan lain yang mengakibatkan memar dan rasa nyeri pada bagian wajah.
Humas Polres Metro Jakarta Pusat, Iptu Erlyn Sumantri, membenarkan pihaknya telah menerima laporan tersebut. Namun, ia menegaskan bahwa penanganan perkara masih berada pada tahap awal.
“Informasi memang sudah kami terima, tetapi seluruh dokumen pendukung masih dilengkapi. Penyidik juga masih menunggu laporan detail dari anggota di lapangan,” ujar Erlyn, Sabtu (11/7/2026).
Menurutnya, penyidik selanjutnya akan memanggil dan memeriksa sejumlah saksi untuk mencocokkan kronologi serta mengklarifikasi keterangan dari para pihak.
“Saksi-saksi akan dimintai keterangan agar penyidik memperoleh gambaran utuh mengenai peristiwa yang dilaporkan,” katanya.
Video Pengakuan Korban Sempat Viral
Sebelum laporan polisi dibuat, video pengakuan Sadiah Amir Sussy sempat beredar luas di media sosial dan menjadi perbincangan publik.
Melalui kuasa hukumnya, Sogi Bagaskara, Sadiah menyampaikan dugaan kekerasan itu terjadi saat dirinya dipanggil untuk membahas persoalan internal perusahaan.
Menurut pengakuannya, ia tidak hanya menerima bentakan dan kata-kata kasar, tetapi juga mengalami perlakuan yang dianggap tidak manusiawi hingga merasa dipermalukan di hadapan sejumlah orang yang berada di lokasi.
Sadiah juga menyebut peristiwa tersebut disaksikan oleh beberapa orang di lingkungan kerja, termasuk atasannya.
MNC Group Berikan Klarifikasi
Menanggapi laporan tersebut, MNC Group mengeluarkan pernyataan resmi.
Perusahaan menyebut Sadiah Amir Sussy saat ini sedang menjalani proses hukum terkait dugaan pengambilan dana milik MNC Bank.
Menurut MNC Group, pernyataan yang disampaikan Sadiah kepada publik diduga merupakan upaya mengalihkan perhatian dari persoalan hukum yang sedang dihadapinya.
Perusahaan juga menilai sejumlah tuduhan yang beredar telah merugikan nama baik institusi. Karena itu, MNC Group menyatakan akan menempuh jalur hukum dengan melaporkan Sadiah Amir Sussy atas dugaan fitnah dan pencemaran nama baik.
Hingga kini, kasus tersebut masih dalam tahap penyelidikan. Polisi belum menyimpulkan ada atau tidaknya tindak pidana dan masih mengumpulkan keterangan para saksi serta alat bukti sebelum menentukan langkah hukum selanjutnya. (fer)
