Mantan Jampidsus Febrie Adriansyah Resmi Jadi Tersangka, Polri Dalami Dugaan Korupsi Batu Bara PLTU

Mantan Jampidsus Febrie Adriansyah resmi ditetapkan sebagai tersangka oleh Polri dalam kasus dugaan korupsi dan TPPU pengadaan batu bara PLTU. Simak perkembangan terbarunya.

Sabtu, 11 Juli 2026 - 16:00 WIB
Mantan Jampidsus Febrie Adriansyah Resmi Jadi Tersangka, Polri Dalami Dugaan Korupsi Batu Bara PLTU
Mantan Jampidsus Febrie Adriansyah resmi jadi tersangka, Foto: dok Hallonews

HALLONEWS.ID – Mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung, Febrie Adriansyah, resmi ditetapkan sebagai tersangka oleh Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortas Tipidkor) Polri dalam penyidikan dugaan korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) terkait pengadaan serta pemenuhan pasokan batu bara untuk sejumlah pembangkit listrik tenaga uap (PLTU).

“Kita sudah melakukan pemeriksaan terhadap 15 saksi, dua ahli, termasuk telah melakukan beberapa penggeledahan. Kita juga sudah melakukan gelar perkara. Berdasarkan gelar perkara, kita sudah menetapkan dua tersangka, saudara DR yang diduga melakukan tindak pidana pencucian uang, yang diduga berasal dari tindak pidana korupsi,” ujar Kakortas Tipidkor Polri, Irjen Pol. Totok Suharyanto, Sabtu (11/7).

“Kita juga sudah menetapkan saudara FA sebagai tersangka, dalam perkara dugaan tindak korupsi dan tindak pencucian uang, dalam proses penanganan hukum oleh pegawai negeri atau oknum penyelanggara negara dalam perkara PT Asabri, dan atau tindak pidana korupsi lainnya, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12d, 12B, tindak pidana korupsi, dan Pasal 3, 4 TPPU atau yang sekarang KUHP 607 ayat 1a dan b,” ujar Totok.

Penetapan status tersangka tersebut jadi babak baru dalam perkara yang beberapa hari terakhir menyita perhatian publik.

Sebelum ditetapkan sebagai tersangka, penyidik telah melakukan serangkaian tindakan hukum, termasuk penggeledahan di sejumlah lokasi yang diduga berkaitan dengan perkara tersebut.

Kasus ini menjadi sorotan publik karena Febrie selama menjabat sebagai Jampidsus dikenal banyak menangani berbagai perkara korupsi besar di Indonesia, seperti kasus tata niaga timah, Nadiem Makarim, Tom Lembong dan korupsi Asabri.

Namun kini, ia justru harus menghadapi proses hukum sebagai tersangka dalam penyidikan yang dilakukan Kortas Tipidkor Polri.

Pihak kepolisian menyatakan proses penyidikan akan terus dikembangkan untuk mengungkap dugaan tindak pidana secara menyeluruh, termasuk menelusuri aliran dana serta kemungkinan keterlibatan pihak lain dalam perkara tersebut. Penyidik juga masih mengumpulkan alat bukti tambahan guna memperkuat berkas perkara.

Di tengah proses hukum yang berjalan, Kejaksaan Agung telah menunjuk Jaksa Agung Muda Pengawasan, Rudi Margono, sebagai Pelaksana Tugas (Plt) Jampidsus guna memastikan penanganan perkara di bidang pidana khusus tetap berjalan tanpa hambatan. Penunjukan tersebut dilakukan setelah pengunduran diri Febrie Adriansyah diterima Jaksa Agung. (wib)