Kejagung Dalami Alat Bukti Usai Terima Pelimpahan Kasus Febrie Adriansyah

Kejaksaan Agung mempelajari alat bukti usai menerima pelimpahan kasus Febrie Adriansyah dari Polri dengan koordinasi penyidikan bersama Kortastipidkor.

Minggu, 12 Juli 2026 - 8:11 WIB
Kejagung Dalami Alat Bukti Usai Terima Pelimpahan Kasus Febrie Adriansyah
Plt Jampidsus Rudi Margono dalam konferensi pers bersama Komisi III DPR serta Kortastipidkor. Foto: Hallonews/Prana

HALLONEWS.ID – Kejaksaan Agung (Kejagung) mulai menelaah seluruh alat bukti dalam perkara dugaan korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang menjerat mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah. Langkah ini dilakukan setelah Polri secara resmi melimpahkan penanganan perkara kepada Kejaksaan Agung.

Pelaksana Tugas (Plt) Jampidsus Rudi Margono mengatakan pihaknya akan mempelajari secara menyeluruh berkas perkara, alat bukti, serta barang bukti sebelum menentukan langkah penyidikan berikutnya.

“Informasinya memang sudah ditetapkan sebagai tersangka oleh Kortastipidkor. Namun, sejauh yang kami ketahui belum dilakukan penahanan,” ujar Rudi Margono kepada wartawan di Gedung Utama Kejaksaan Agung, Jakarta Selatan, Sabtu (11/7/2026).

Menurut Rudi, proses pelimpahan masih berlangsung karena dokumen penyidikan dan berita acara dari penyidik Polri masih dalam tahap penyerahan. Setelah seluruh dokumen diterima, Kejaksaan Agung bersama Kortastipidkor Polri akan menggelar ekspos perkara untuk mengevaluasi hasil penyidikan.

“Nanti setelah seluruh berkas dan berita acara kami terima, kami akan melakukan gelar perkara bersama tim Kortastipidkor,” katanya.

Ia menjelaskan, barang bukti yang sebelumnya diamankan penyidik masih berada di Polda Metro Jaya dan akan diserahkan secara bertahap sesuai mekanisme koordinasi antarlembaga.

Rudi menegaskan Kejaksaan Agung akan memastikan seluruh unsur pidana dalam perkara tersebut dianalisis secara profesional, termasuk keterkaitan antara alat bukti, barang bukti, dan dugaan tindak pidana yang disangkakan.

“Kami akan mempelajari seluruh alat bukti, barang bukti, serta unsur materielnya bersama Kortastipidkor. Penanganan perkara ini tetap mengedepankan profesionalisme,” ujarnya.

Meski penanganan perkara kini berada di Kejaksaan Agung, Rudi memastikan koordinasi dengan Polri tetap berjalan agar proses penyidikan berlangsung efektif dan tidak menghambat pengungkapan perkara.

“Pelimpahan ini bukan berarti koordinasi berhenti. Kami tetap bersinergi dengan Kortastipidkor untuk memastikan penyidikan berjalan optimal,” tandasnya. (agn)