Video Anggota DPR Gus Falah Viral, Minta Mantan Jampidsus Febrie Ardiansyah Dihukum Mati
Video anggota Komisi III DPR Nasyirul Falah Amru yang meminta eks Jampidsus Febrie Adriansyah dihukum mati viral. Simak alasan di balik pernyataan tersebut.

HALLONEWS.ID – Pernyataan anggota Komisi III DPR RI Nasyirul Falah Amru menjadi perbincangan di media sosial setelah secara terbuka meminta agar mantan Jampidsus Febrie Adriansyah dijatuhi hukuman mati apabila terbukti bersalah dalam perkara sedang diproses.
Pernyataan tersebut disampaikan dalam rapat Komisi III DPR dan videonya kemudian viral di berbagai platform media sosial, termasuk TikTok.
“Kalau bisa dihukum mati. Karena apa? Karena ini menyangkut hajat hidup orang banyak,” kata Nasyirul Falah Amru dalam rapat Komisi III DPR, Sabtu (11/7/2026).
Politikus yang akrab disapa Gus Falah itu menilai dugaan tindak pidana korupsi yang menyeret Febrie memiliki dampak luas terhadap masyarakat sehingga perlu mendapatkan penanganan hukum yang tegas.
Menurutnya, perkara tersebut berkaitan dengan sejumlah kasus besar, termasuk dugaan korupsi tata kelola batu bara yang disebut berdampak pada peristiwa pemadaman listrik (blackout) di Sumatera.
Selain itu, ia juga menyinggung perkara yang berkaitan dengan PT Asabri dan PT Krakatau Steel.
Gus Falah juga mendukung usulan Ketua Komisi III DPR RI, Habiburokhman, untuk membentuk Panitia Kerja (Panja) yang bertugas mengawal proses hukum agar berjalan secara independen, transparan, dan akuntabel.
Di sisi lain, Kepala Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortastipidkor) Polri Irjen Pol Totok Suharyanto, penyidik menetapkan Febrie Adriansyah sebagai tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU).
Selain Febrie, penyidik juga menetapkan seorang pihak swasta berinisial DR sebagai tersangka yang diduga berperan dalam dugaan pencucian uang.
Dalam proses penyidikan, tim gabungan melakukan penggeledahan di sebuah rumah di kawasan Sentul, Bogor.
Dari lokasi tersebut, penyidik menyita barang bukti berupa 74 kilogram emas batangan serta uang tunai dalam berbagai mata uang yang jika dikonversi diperkirakan bernilai sekitar Rp476 miliar.
Perkara tersebut disebut berkaitan dengan dugaan korupsi tata kelola batu bara, PT Asabri, dan PT Krakatau Steel. Penanganan kasus selanjutnya dilimpahkan kepada Kejaksaan Agung untuk proses hukum lebih lanjut. (dul)
