Kejagung Terbitkan Tiga Sprindik Baru, Status Hukum Febrie Adriansyah Masih Didalami Penyidik
Kejagung menerbitkan tiga sprindik baru dan memastikan status hukum Febrie Adriansyah masih didalami usai pelimpahan perkara dari Polri.

HALLONEWS.ID – Kejaksaan Agung (Kejagung) mulai mengambil alih penuh penanganan tiga perkara besar yang sebelumnya diusut Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortastipidkor) Polri.
Langkah itu ditandai dengan diterbitkannya tiga surat perintah penyidikan (sprindik) baru untuk melanjutkan proses hukum.
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Anang Supriatna, mengatakan penerbitan sprindik menjadi dasar hukum bagi penyidik Kejagung untuk melanjutkan seluruh proses penyidikan yang sebelumnya ditangani Polri.
Tiga sprindik tersebut meliputi perkara dugaan tindak pidana korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) terkait PT Krakatau, dugaan korupsi tata kelola batu bara untuk pasokan PLTU yang diduga memicu pemadaman listrik (blackout), serta dugaan korupsi di PT Asabri dan PT Jiwasraya periode 2020–2025.
“Dengan diterbitkannya sprindik, seluruh tindakan pro justitia kini menjadi kewenangan penyidik Kejaksaan Agung,” ujar Anang di Gedung Utama Kejagung, Jakarta, Rabu (15/7/2026).
Meski penanganan perkara telah beralih, Kejagung memastikan koordinasi dengan Polri tetap berjalan. Penyidik dari Kortastipidkor Polri dan Polda Metro Jaya akan tetap bersinergi dalam mendukung proses penyidikan agar berjalan efektif.
Selain itu, Kejagung menyebut pengawasan terhadap perkara ini juga akan melibatkan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melalui fungsi supervisi, serta Komisi III DPR RI yang akan memantau jalannya proses hukum.
Terkait status hukum mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah dan Don Ritto yang sebelumnya ditetapkan sebagai tersangka oleh Polri, Anang menegaskan penyidik Kejagung masih melakukan pendalaman terhadap seluruh berkas perkara sebelum mengambil keputusan lebih lanjut.
“Status yang ditetapkan sebelumnya tidak serta-merta gugur. Kami akan mempelajari seluruh dokumen, alat bukti, dan hasil penyidikan yang telah diserahkan sebelum menentukan langkah berikutnya,” jelasnya.
Sebelumnya, Polri resmi melimpahkan penanganan tiga perkara tersebut kepada Kejagung sebagai bagian dari sinergi antarlembaga penegak hukum.
Pengalihan dilakukan berdasarkan kesepakatan bersama agar proses penyidikan dapat berjalan lebih terintegrasi dan efektif dalam mengungkap dugaan tindak pidana korupsi dan pencucian uang yang menjadi perhatian publik. (agn)
