Hotman Paris Soroti Penetapan Tersangka Febrie Tanpa Izin Presiden Prabowo

Hotman Paris mempertanyakan penetapan tersangka Febrie tanpa izin Presiden Prabowo sekaligus menilai proses hukum terhadap kliennya janggal dan terburu-buru.

Sabtu, 18 Juli 2026 - 8:10 WIB
Hotman Paris Soroti Penetapan Tersangka Febrie Tanpa Izin Presiden Prabowo
Hotman Paris usai mendampingi mantan Jampidsus Febrie Adriansyah sebagai tersangka. Foto: Hallonews/Prana

HALLONEWS.ID – Kuasa hukum mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah, Hotman Paris Hutapea, mempertanyakan proses penetapan kliennya sebagai tersangka dalam perkara dugaan korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) terkait penanganan kasus PT Asabri periode 2020–2024.

Menurutnya, langkah tersebut dilakukan tanpa terlebih dahulu memperoleh izin dari Presiden Prabowo Subianto.

Pernyataan itu disampaikan Hotman usai mendampingi mantan Jampidsus Febrie Adriansyah sebagai tersangka di Kejaksaan Agung, Jumat (17/7/2026).

Ia meminta publik mempertanyakan alasan penyidik menetapkan Febrie sebagai tersangka tanpa lebih dulu berkoordinasi dengan Presiden, mengingat Febrie juga merupakan bagian dari Satgas Penertiban Kawasan Hutan (PKH).

Hotman menilai Febrie memiliki kontribusi besar dalam upaya penyelamatan keuangan negara.

“Tim Satgas PKH yang melibatkan Febrie telah berhasil mengembalikan penerimaan negara hingga Rp430 triliun melalui penegakan hukum,” katanya.

Atas dasar itu, Hotman mengaku menilai tuduhan terhadap kliennya tidak sejalan dengan fakta yang diyakininya. Bahkan, ia menegaskan kesediaannya menjadi kuasa hukum Febrie bukan didasari pertimbangan materi, melainkan karena meyakini ada kejanggalan dalam perkara tersebut.

Dalam pernyataannya, Hotman juga mengajak publik mempertanyakan alasan seorang pejabat yang dinilai berkontribusi terhadap negara justru ditetapkan sebagai tersangka dengan cara yang disebutnya mencoreng nama baik kliennya.

Sebelumnya, Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortastipidkor) Polri memutuskan melimpahkan penanganan perkara dugaan korupsi dan TPPU yang menjerat Febrie Adriansyah ke Kejaksaan Agung.

Keputusan tersebut merupakan hasil koordinasi antara Polri dan Kejaksaan Agung sebagai bagian dari penguatan sinergi penegakan hukum.

Dalam perkara itu, penyidik telah menetapkan Febrie Adriansyah dan seorang pihak swasta berinisial Don Ritto sebagai tersangka setelah melakukan gelar perkara berdasarkan hasil penyelidikan dan penyidikan yang telah dilakukan. (agn)