Veronica Tan Dorong Satgas Kampus Lindungi Korban Kekerasan

Veronica Tan meminta Satgas kampus mengutamakan perlindungan, pemulihan, dan layanan terpadu agar korban kekerasan seksual berani melapor aman.

Minggu, 19 Juli 2026 - 9:09 WIB
Veronica Tan Dorong Satgas Kampus Lindungi Korban Kekerasan
Wamen PPPA Veronica Tan menegaskan Satgas PPKPT di Perguruan Tinggi menjadi garda terdepan dalam melindungi korban kekerasan gender. (Foto: Kemen PPPA for Hallonews)

HALLONEWS.ID – Wakil Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (Wamen PPPA) Veronica Tan menegaskan Satuan Tugas Pencegahan dan Penanganan Kekerasan (Satgas PPKPT) di perguruan tinggi harus menjadi garda terdepan dalam melindungi korban kekerasan berbasis gender. Menurutnya, korban harus memperoleh pendampingan yang aman, berperspektif korban, serta terbebas dari risiko viktimisasi ulang.

Pernyataan itu disampaikan Veronica saat membuka Workshop Penguatan Kapasitas dan Perluasan Jejaring bagi Satuan Tugas Pencegahan dan Penanganan Kekerasan di Perguruan Tinggi di Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK).

Veronica menuturkan kampus semestinya menjadi ruang yang aman bagi mahasiswa untuk belajar dan berkembang. Namun, kasus kekerasan berbasis gender masih kerap terjadi, sementara banyak korban memilih bungkam karena takut tidak dipercaya, khawatir identitasnya terbongkar, hingga cemas masa depan akademiknya terganggu.

“Penanganan kasus tidak boleh berhenti pada proses pelaporan atau pemberian sanksi administratif. Korban juga harus memperoleh layanan kesehatan, pendampingan psikologis, perlindungan hukum, hingga pemulihan sosial dan ekonomi secara menyeluruh,” ujarnya dalam keterangan tertulis yang dikutip, Sabtu (18/7/2026).

Menurut Veronica, Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual telah menegaskan bahwa pemenuhan hak korban merupakan kewajiban negara. Selain itu, Permendikbudristek Nomor 55 Tahun 2024 juga mewajibkan setiap perguruan tinggi membentuk dan memperkuat Satgas Pencegahan dan Penanganan Kekerasan,.

Kementerian PPPA, lanjutnya, terus memperkuat sinergi lintas sektor melalui implementasi berbagai regulasi turunan UU TPKS, termasuk Peraturan Pemerintah Nomor 29 Tahun 2025 tentang Dana Bantuan Korban Tindak Pidana Kekerasan Seksual.

Veronica menjelaskan perlindungan korban membutuhkan kolaborasi antara kementerian dan lembaga, pemerintah daerah, aparat penegak hukum, LPSK, UPTD PPA, fasilitas kesehatan, hingga organisasi masyarakat sipil.

“Satgas kampus memanfaatkan layanan SAPA 129 dan UPTD PPA sebagai rujukan pendampingan lanjutan agar korban mendapatkan layanan yang terintegrasi,” tandasnya.

Sementara itu, Ketua LPSK Achmadi menyatakan pihaknya siap memperkuat kerja sama dengan Kementerian PPPA dalam memberikan perlindungan bagi perempuan dan anak korban kekerasan.

“Pembaruan regulasi telah memperluas cakupan perlindungan, termasuk terhadap berbagai ancaman yang muncul di ruang digital,” ujarnya.

Di sisi lain, Manager Partnership and Development Yayasan IPAS Indonesia, Thea Yantra Hutamon, menilai masih banyak kasus kekerasan seksual di perguruan tinggi yang tidak terungkap karena korban takut melapor.

Oleh sebab itu, penguatan Satgas PPKPT dinilai menjadi langkah penting untuk menghadirkan mekanisme pelaporan yang aman, penanganan yang berpihak kepada penyintas, serta kolaborasi lintas sektor demi mewujudkan lingkungan kampus yang bebas dari kekerasan, diskriminasi, dan intimidasi. (agn)