Penambahan Fakultas Kedokteran Harus Diiringi Jaminan Mutu, Keselamatan Pasien Nomor Satu

Dosen Fakultas Kedokteran dan Gizi IPB University menilai penambahan fakultas kedokteran harus diimbangi peningkatan mutu pendidikan, distribusi dokter yang merata, dan kompetensi lulusan demi keselamatan pasien.

Senin, 20 Juli 2026 - 13:00 WIB
Penambahan Fakultas Kedokteran Harus Diiringi Jaminan Mutu, Keselamatan Pasien Nomor Satu
Dosen dan Lektor Kepala Fakultas Kedokteran dan Gizi (FKG) IPB University, Dr. dr. Desdiani, Sp.P., M.K.K., M.Sc. (M.Bio.Et.), FOnkT. (Foto: Hallonews)

HALLONEWS.ID – Penambahan jumlah fakultas kedokteran (FK) di Indonesia dinilai tidak otomatis menjadi solusi atas persoalan kekurangan dokter.

Di balik meningkatnya jumlah institusi pendidikan kedokteran, terdapat tantangan yang lebih mendasar, yakni menjaga kualitas lulusan serta memperbaiki distribusi tenaga medis agar lebih merata di seluruh daerah.

Pandangan tersebut disampaikan Dosen dan Lektor Kepala Fakultas Kedokteran dan Gizi (FKG) IPB University, Dr. dr. Desdiani, Sp.P., M.K.K., M.Sc. (M.Bio.Et.), FOnkT.

Menurutnya, kebijakan membuka FK baru harus dibarengi dengan komitmen kuat dalam menjamin mutu pendidikan, bukan hanya mengejar peningkatan jumlah dokter.

Desdiani menjelaskan, tingginya jumlah dokter retaker atau lulusan yang belum berhasil lulus uji kompetensi hingga belum dapat menjalankan praktik, seharusnya tidak hanya dipandang sebagai persoalan pada tahap akhir pendidikan.

Permasalahan tersebut, kata dia, dapat berakar sejak proses penyelenggaraan pendidikan di fakultas kedokteran.

“Fokus utama yang harus menjadi perhatian adalah memastikan setiap lulusan memiliki kompetensi yang memadai sehingga mampu memberikan pelayanan kesehatan yang aman, profesional, bermutu, dan mengutamakan keselamatan pasien,” ujarnya kepada Hallonews, Senin (20/7/2026).

Desdiani menilai peningkatan jumlah fakultas maupun lulusan dokter tidak boleh menjadi tujuan akhir apabila tidak diiringi dengan penguatan kualitas pendidikan.

Menurutnya, penurunan standar pendidikan berpotensi menghasilkan lulusan yang kurang siap, sehingga berdampak pada kualitas pelayanan kesehatan masyarakat.

Ia juga menyoroti wacana pemangkasan kuota mahasiswa pada fakultas kedokteran yang menghasilkan banyak retaker. Kebijakan tersebut dinilai belum menyentuh akar persoalan apabila pembenahan mutu pendidikan tidak dilakukan secara menyeluruh.

Selain kualitas pendidikan, Desdiani menegaskan bahwa persoalan distribusi dokter masih menjadi pekerjaan rumah yang belum terselesaikan.

Ia mengingatkan bahwa rasio satu dokter untuk 1.000 penduduk bukan merupakan standar resmi Organisasi Kesehatan Dunia (WHO), melainkan hanya indikator statistik untuk membandingkan kondisi antarnegara.

Menurutnya, kebutuhan tenaga kesehatan tidak dapat dihitung hanya berdasarkan jumlah dokter. Berbagai faktor lain seperti beban penyakit, kondisi geografis, ketersediaan fasilitas kesehatan, hingga peran tenaga kesehatan lain juga harus menjadi pertimbangan.

“Negara yang memiliki rasio dokter tinggi belum tentu memberikan akses pelayanan kesehatan yang baik apabila tenaga medis hanya terkonsentrasi di kota-kota besar,” jelasnya.

Desdiani menambahkan, ketimpangan distribusi dokter lebih banyak dipengaruhi oleh minimnya insentif, keterbatasan fasilitas kesehatan, jenjang karier, serta kondisi kerja di daerah.

Tanpa pembenahan aspek tersebut, penambahan lulusan dikhawatirkan hanya akan menambah jumlah dokter di wilayah yang sudah relatif terpenuhi.

Desdiani menekankan, bahwa pendirian fakultas kedokteran harus memenuhi sejumlah persyaratan mendasar.

Salah satunya adalah ketersediaan dosen yang benar-benar aktif mengajar, memiliki kompetensi akademik, serta mampu mendampingi mahasiswa secara berkelanjutan.

Selain itu, kurikulum yang diterapkan harus telah terbukti efektif, dalam menghasilkan lulusan sesuai standar kompetensi nasional.

Sarana pendukung seperti laboratorium, pusat keterampilan klinis, perpustakaan, sistem teknologi informasi, hingga rumah sakit pendidikan, juga wajib tersedia dan memenuhi standar.

Ia menilai ketergantungan terhadap fasilitas pinjaman atau kerja sama sementara, seharusnya tidak menjadi dasar pembukaan program studi kedokteran baru.

Dalam penyelenggaraan pendidikan kedokteran, Desdiani juga menyoroti pentingnya peran fakultas kedokteran pengampu.

Pendampingan menurutnya, tidak cukup sebatas kerja sama administratif, melainkan harus mencakup pembinaan dosen, pengembangan kurikulum, tata kelola institusi, penelitian, hingga pembentukan budaya akademik yang kuat.

Pendampingan tersebut idealnya berlangsung, hingga fakultas kedokteran baru mampu meluluskan angkatan pertamanya, dan menjalankan seluruh proses pendidikan secara mandiri dengan mutu yang terjamin.

Selain itu, kualitas calon mahasiswa juga menjadi faktor penting. Desdiani mengingatkan, agar proses seleksi, termasuk jalur mandiri, tetap mengedepankan standar akademik dan integritas, sehingga mampu menghasilkan calon dokter yang memiliki kemampuan intelektual, mental, dan etika yang baik.

Sebagai upaya menjaga mutu pendidikan kedokteran, Desdiani mengusulkan evaluasi dilakukan secara bertahap, terhadap fakultas yang belum memenuhi standar.

Langkah tersebut dapat berupa pembinaan intensif, pembatasan kuota mahasiswa baru, moratorium penerimaan mahasiswa, hingga pencabutan izin operasional apabila tidak menunjukkan perbaikan yang signifikan.

Menurutnya, keberhasilan sebuah fakultas kedokteran tidak diukur dari banyaknya mahasiswa yang diterima ataupun jumlah lulusan yang dihasilkan, melainkan dari kemampuannya mencetak dokter yang kompeten, profesional, beretika, dan siap memberikan pelayanan kesehatan yang aman kepada masyarakat.

“Pada akhirnya, kebijakan pendirian fakultas kedokteran harus berorientasi pada pembangunan mutu yang berkelanjutan. Dalam pendidikan kedokteran, yang dipertaruhkan bukan hanya kualitas institusi, tetapi juga keselamatan pasien dan kepercayaan masyarakat terhadap profesi dokter,” katanya. (opy)