Roy Suryo Kalah di Praperadilan, Hakim Nyatakan Penetapan Tersangka Sah
Praperadilan Roy Suryo ditolak PN Jakarta Selatan. Hakim menyatakan status tersangka kasus dugaan fitnah ijazah Jokowi tetap sah.

HALLONEWS.ID – Upaya Roy Suryo menggugurkan status tersangkanya dalam kasus dugaan fitnah ijazah Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi) berakhir kandas.
Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menolak seluruh permohonan praperadilan yang diajukan mantan Menpora ini.
Putusan itu dibacakan hakim tunggal I Ketut Darpawan dalam sidang praperadilan di PN Jakarta Selatan, Ragunan, Senin (20/7/2026).
Dalam amar putusannya, hakim menyatakan penetapan tersangka terhadap Roy Suryo oleh penyidik dinilai sah secara hukum.
“Mengadili, menolak permohonan praperadilan pemohon untuk seluruhnya,” ujar hakim saat membacakan putusan, dikutip Hallonews, Senin (20/7/2026).
Dalam pertimbangannya, hakim menilai permohonan praperadilan yang diajukan Roy Suryo tidak dapat dilakukan secara parsial dengan menguji satu per satu tindakan penyidik.
Menurut hakim, seluruh keberatan terkait proses hukum seharusnya diajukan dalam satu rangkaian permohonan.
“Permohonan praperadilan ini tidak dapat diajukan secara parsial, dengan menguji satu per satu, melainkan diajukan secara menyeluruh,” kata hakim.
Hakim juga menilai Roy Suryo sebelumnya tidak mengajukan praperadilan ketika proses penyidikan masih berlangsung, termasuk terkait penetapan status tersangka.
Hal tersebut dianggap menunjukkan bahwa Roy telah siap menghadapi proses hukum di persidangan utama.
“Bentuk pengabaian hak hukum dan menunjukkan kesiapannya dalam menghadapi sidang pokok perkara,” ujar hakim.
Selain itu, hakim menilai pengajuan praperadilan berpotensi menunda proses persidangan pokok perkara yang telah berjalan.
Menurut hakim, mekanisme praperadilan tidak boleh digunakan untuk menghambat jalannya perkara utama.
Sebelumnya, Roy Suryo sempat memenangkan sebagian permohonan praperadilan terkait tindakan penggeledahan, penangkapan, dan penahanan.
Namun, putusan tersebut tidak memengaruhi keabsahan status tersangkanya maupun perkara pokok yang sedang berjalan.
Kasus dugaan fitnah ijazah Jokowi juga menyeret Tifauzia Tyassuma alias dr Tifa. Keduanya telah ditetapkan sebagai tersangka dan berkas perkara telah dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Jakarta Timur.
Persidangan dr Tifa telah memasuki tahap tanggapan atas nota keberatan (eksepsi) dan menunggu putusan sela dari majelis hakim.
Sementara itu, sidang perkara Roy Suryo belum dimulai karena sebelumnya masih menunggu hasil gugatan praperadilan di PN Jakarta Selatan.
Dengan ditolaknya permohonan tersebut, proses hukum terhadap Roy Suryo akan berlanjut ke tahap persidangan pokok perkara di Pengadilan Negeri Jakarta Timur. (dul)
