Kortas Tipikor Polri Tahan 3 Tersangka Korupsi Pembiayaan Batu Bara PLN, Kerugian Negara Rp38,9 Miliar
Kortas Tipikor Polri menetapkan tiga tersangka kasus korupsi pembiayaan proyek batu bara PLN Batubara 2019-2020. Kerugian negara mencapai Rp38,9 miliar

HALLONEWS.ID – Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortas Tipikor) Polri menetapkan tiga orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi pemberian fasilitas pembiayaan (invoice financing) untuk proyek pengadaan batu bara di PT PLN Batubara (PLNBB) pada periode 2019–2020.
Kerugian keuangan negara dalam perkara tersebut diperkirakan mencapai Rp38,9 miliar.
Kepala Bagian Operasi Kortas Tipikor Polri, Kombes Pol Ahmad Yusuf Afandi, mengatakan besaran kerugian negara tersebut mengacu pada hasil pemeriksaan investigatif Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI.
“Berdasarkan hasil audit investigatif BPK RI, penyimpangan dalam pemberian pembiayaan tersebut mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar Rp38,9 miliar,” ujar Ahmad Yusuf dalam konferensi pers di Jakarta, Senin (20/7/2026).
Selain menetapkan tersangka, penyidik juga menyita sejumlah aset yang diduga berkaitan dengan tindak pidana tersebut. Nilai keseluruhan aset yang disita diperkirakan mencapai Rp14,4 miliar.
Aset yang disita berupa tanah dan bangunan milik para tersangka yang berada di sejumlah daerah, antara lain Medan, Bekasi, Bogor, Samarinda, dan Sidoarjo.
Penyitaan dilakukan sebagai bagian dari upaya pemulihan kerugian negara melalui mekanisme asset recovery.
Dalam perkara ini, dua tersangka yang telah ditahan yakni IP selaku Investment Manager PT Perusahaan Pengelola Aset (Persero) dan SSN yang menjabat Kepala Divisi Operasional PT Bintang Abadi Sempurna.
Sementara itu, tersangka SH selaku Direktur PT Bintang Abadi Sempurna belum menjalani penahanan baru karena saat ini sedang menjalani hukuman sebagai narapidana dalam perkara lain di Lapas Salemba.
Menurut Ahmad Yusuf, berkas perkara ketiga tersangka telah dinyatakan lengkap atau P-21 sehingga dalam waktu dekat penyidik akan melimpahkan tersangka beserta barang bukti kepada jaksa penuntut umum untuk proses hukum selanjutnya.
Penyidikan mengungkap bahwa PT Bintang Abadi Sempurna semula memperoleh fasilitas pembiayaan senilai Rp50 miliar dari PT Perusahaan Pengelola Aset (PPA).
Namun, dalam pelaksanaannya dana yang dicairkan meningkat menjadi Rp67,31 miliar melalui delapan kali pencairan.
Polri menduga proses pencairan tersebut dilakukan tidak sesuai ketentuan sehingga menimbulkan kerugian negara.
Penyidik menegaskan akan terus mengembangkan perkara, termasuk menelusuri kemungkinan adanya pihak lain yang turut bertanggung jawab dalam kasus tersebut. (min)
