Tarif Pelepasan Status WNI Rp1 Juta Naik Jadi Rp5 Juta, Ini Penjelasan Menkum
Menteri Hukum Supratman Andi Agtas menjelaskan kenaikan tarif pelepasan status WNI menjadi Rp5 juta untuk mendukung digitalisasi layanan dan peningkatan kualitas pelayanan publik.

HALLONEWS.ID – Menteri Hukum (Menkum) Supratman Andi Agtas menjelaskan alasan pemerintah menaikkan tarif biaya pelepasan status Warga Negara Indonesia (WNI) dari sebelumnya Rp1 juta menjadi Rp5 juta.
Penyesuaian tarif tersebut diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 30 Tahun 2026 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP).
Supratman mengatakan besaran tarif tersebut baru disesuaikan setelah hampir satu dekade tidak mengalami perubahan.
Menurutnya, jumlah pemohon pelepasan status kewarganegaraan Indonesia juga relatif kecil sehingga kebijakan itu tidak berdampak luas terhadap masyarakat.
“Permohonan pelepasan kewarganegaraan sampai saat ini sekitar 300 orang. Jadi dampaknya terhadap masyarakat umum hampir tidak ada,” ujar Supratman di Kompleks Parlemen, Jakarta, Selasa (21/7/2026).
Ia menjelaskan, penyesuaian tarif dilakukan sebagai bagian dari upaya pemerintah memperkuat transformasi digital di Kementerian Hukum.
Saat ini, kementerian mengelola sekitar 530 jenis layanan publik yang seluruhnya diarahkan berbasis sistem digital sehingga membutuhkan biaya operasional dan pemeliharaan yang berkelanjutan.
Menurut Supratman, digitalisasi layanan merupakan langkah strategis untuk meningkatkan kualitas pelayanan kepada masyarakat sekaligus mempercepat proses administrasi di lingkungan Kementerian Hukum.
“Seluruh layanan terus diarahkan menuju digitalisasi penuh. Sistem yang dibangun tentu memerlukan pemeliharaan agar pelayanan publik tetap berjalan optimal,” katanya.
Supratman juga meminta masyarakat tidak menilai kenaikan tarif tersebut sebagai kebijakan yang mendadak.
Ia menegaskan bahwa layanan pelepasan status WNI umumnya diajukan oleh pemohon yang telah memenuhi berbagai persyaratan, termasuk kesiapan administrasi dan finansial.
Karena itu, pemerintah menilai penyesuaian tarif tidak akan memberikan dampak signifikan terhadap masyarakat berpenghasilan rendah maupun layanan publik secara umum.
Pemerintah berharap kebijakan tersebut dapat mendukung peningkatan kualitas pelayanan administrasi kewarganegaraan sekaligus memperkuat sistem digital yang menjadi tulang punggung layanan Kementerian Hukum. (min)
