Puan Rayu Kejagung dan Polri: Jangan Retak Gara-gara Ngurusin Kasus Febrie

Ketua DPR RI Puan Maharani meminta semua pihak memberikan ruang kepada penyidik untuk mengumpulkan alat bukti dan menyelesaikan proses hukum sesuai ketentuan yang berlaku.

Rabu, 22 Juli 2026 - 21:00 WIB
Puan Rayu Kejagung dan Polri: Jangan Retak Gara-gara Ngurusin Kasus Febrie
Ketua DPR RI Puan Maharani, dalam konferensi pers seusai Rapat Paripurna DPR RI di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (21/7/2026). Foto DPR for Hallonews

HALLONEWS.ID – Ketua DPR RI Puan Maharani mengingatkan agar proses hukum yang melibatkan mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah, tidak memicu keretakan hubungan antara Kejaksaan dan Kepolisian.

Menurutnya, penegakan hukum harus tetap berjalan transparan tanpa mengorbankan sinergi antarpenegak hukum.

Puan menegaskan DPR menghormati proses penyidikan yang saat ini masih berlangsung.

Ia meminta semua pihak memberikan ruang kepada penyidik untuk mengumpulkan alat bukti dan menyelesaikan proses hukum sesuai ketentuan yang berlaku.

“Kami menghormati proses hukum yang sedang berjalan. Tentu penyidik membutuhkan waktu untuk mengumpulkan bukti dan fakta-fakta yang diperlukan,” kata Puan usai Rapat Paripurna DPR RI di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (21/7/2026).

Pernyataan pimpinan DPR tersebut muncul di tengah perhatian publik terhadap proses hukum yang menyeret nama Jampidsus Febrie Adriansyah.

Meski demikian, Puan mengingatkan agar penanganan perkara tersebut dilakukan secara terbuka sehingga tidak menimbulkan spekulasi maupun ketegangan di antara institusi penegak hukum.

“Yang kami harapkan proses itu tetap dilakukan secara transparan dan jangan kemudian membuat sinergi antara kejaksaan dan kepolisian menjadi renggang,” ujarnya.

Menurut Puan, satu perkara tidak boleh berkembang menjadi konflik antarlembaga yang justru dapat melemahkan upaya penegakan hukum.

“Karena satu kasus kemudian jangan membuat sinergi antara satu lembaga dengan lembaga lainnya menjadi tidak terjalin dengan baik,” tegasnya.

Senada dengan Puan, Wakil Ketua DPR RI Saan Mustopa meminta proses hukum berjalan berdasarkan prinsip kesetaraan di hadapan hukum.

Ia menegaskan DPR tidak akan mengintervensi proses penyidikan, namun berharap setiap pihak diperlakukan sama tanpa adanya perlakuan istimewa.

“Yang terkait dengan kasus hukum tentu proses penyidikan dan pemeriksaan masih berlangsung. Kita menghormati seluruh proses hukum yang sedang berjalan,” kata Saan.

Ia menekankan, asas equality before the law harus menjadi pijakan utama aparat penegak hukum dalam menangani perkara.

“Kita berharap ada kesetaraan dalam penanganan perkara. Jangan sampai ada perbedaan perlakuan terhadap siapa pun. Asas kesetaraan harus benar-benar ditegakkan,” ujarnya. (iin)