Rangkul Pemuda dari 21 Provinsi, KPK Dorong Perluasan Generasi Anti-Korupsi
KPK menggelar Sinergi Integritas Muda Indonesia 2026 dan optimis generasi muda menjadi kekuatan strategis dalam membangun budaya antikorupsi.

HALLONEWS.ID – Bonus demografi di Indonesia melahirkan sekitar 66,83 juta penduduk usia muda. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menilai generasi muda menjadi kekuatan strategis dalam membangun budaya antikorupsi.
Komitmen tersebut diwujudkan melalui Sinergi Integritas Muda Indonesia (Sintesis) 2026 bertajuk “Bootcamp Antikorupsi Nasional: Integritas dalam Aksi!”, yang mempertemukan pemuda dari berbagai daerah untuk memperkuat kapasitas kepemimpinan, advokasi, dan integritas.
Program yang dibuka Ketua KPK Setyo Budiyanto di Gedung Pusat Edukasi Antikorupsi (ACLC) KPK, Jakarta, Rabu (22/7/2026), menjadi bagian dari strategi memperluas pelibatan masyarakat dalam pencegahan korupsi. Melalui kegiatan ini, KPK mendorong lahirnya generasi muda yang tidak hanya memahami isu antikorupsi, tetapi juga mampu menginisiasi gerakan integritas di lingkungan masing-masing.
Ketua KPK, Setyo Budiyanto, menegaskan, keterlibatan pemuda dalam pemberantasan korupsi merupakan amanat Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 jo. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang memberikan ruang bagi masyarakat untuk berpartisipasi aktif dalam upaya pemberantasan korupsi.
“Karena penguatan kapasitas pemuda tidak cukup hanya meningkatkan pengetahuan isu korupsi, tapi harus diiringi kemampuan menyusun dan menyampaikan laporan atau pengaduan berkualitas,” ujar Setyo Budiyanto, dalam keterangan resmi.
Setyo menambahkan, besarnya jumlah penduduk usia muda merupakan modal penting untuk membangun peradaban yang berintegritas. Karena itu, peserta diharapkan menjadi agen perubahan yang berani menyuarakan nilai-nilai integritas, bersikap kritis terhadap penyimpangan, serta memperkuat budaya antikorupsi di tengah masyarakat.
Pelaksana Tugas (Plt) Deputi Bidang Pendidikan dan Peran Serta Masyarakat KPK, Cahya H. Harefa, menjelaskan SINTESIS 2026 dirancang untuk memperkuat jejaring pemuda antikorupsi dari berbagai daerah sebagai bagian dari penguatan gerakan pencegahan korupsi berbasis partisipasi publik.
Sebanyak 50 peserta dari 21 provinsi terpilih mengikuti program ini setelah melalui proses seleksi dari lebih 1.200 pendaftar Program Kelas Pemuda dan LSM Antikorupsi. Selama kegiatan, peserta memperoleh pembekalan mengenai integritas, etika publik, kepemimpinan, advokasi, komunikasi publik, hingga pengembangan aksi antikorupsi yang dapat diterapkan di daerah masing-masing.
“Pembekalan dasar integritas ini harus dipandang sebagai investasi jangka panjang pencegahan korupsi. Harapannya, dapat mengurangi sikap permisif korupsi di masyarakat,” jelas Cahya.
Agen Perubahan di Daerah
Direktur Pembinaan Peran Serta Masyarakat KPK, Kunto Ariawan, menegaskan Bootcamp Antikorupsi Nasional bukan sekadar kegiatan seremonial, melainkan ruang belajar yang mendorong lahirnya aksi nyata dari para peserta.
“Pengetahuan yang diperoleh dapat diwujudkan melalui kampanye maupun proyek mikro integritas yang dapat direplikasi secara luas,” kata Kunto.
Menurutnya, setelah mengikuti bootcamp, peserta diharapkan mampu membangun komunitas antikorupsi, mengembangkan program edukasi, memperkuat pengawasan partisipatif, menciptakan konten kreatif, serta menginisiasi berbagai gerakan integritas di lingkungan masing-masing. Langkah tersebut diharapkan dapat memperluas gerakan antikorupsi sekaligus membangun budaya integritas secara berkelanjutan.
Selain pembekalan dari KPK, peserta juga memperoleh perspektif dari berbagai pemangku kepentingan mengenai pengawasan publik, jurnalisme warga, pemanfaatan teknologi, tata kelola pemerintahan, pengelolaan sumber daya alam, hingga kolaborasi lintas sektor dalam mendorong pencegahan korupsi.
Jurnalis Tempo, Francisca Christy Rosana, menyoroti pentingnya pemanfaatan ruang digital sebagai sarana memperkuat partisipasi publik dalam mengawal isu-isu antikorupsi.
“Partisipasi tersebut dapat diwujudkan dengan menyampaikan informasi faktual, kritis, dan bertanggung jawab sekaligus mendorong transparansi dan akuntabilitas publik,” papar Cisca.
Sementara itu, Koordinator Harian Strategi Nasional Pencegahan Korupsi (Stranas PK), Sari Anggraeni, menilai generasi muda memiliki posisi strategis dalam mengawal implementasi pencegahan korupsi melalui pengawasan publik, pemanfaatan teknologi, serta pengembangan berbagai inovasi.
“Generasi muda bukan hanya penerima edukasi, tapi mitra strategis mengawasi kualitas layanan publik, mengembangkan inovasi berbasis teknologi, dan merumuskan solusi atas berbagai persoalan.”
Pandangan serupa disampaikan Program Manager Etika Bisnis dan Tata Kelola Indonesia Global Compact Network (IGCN) Aina Putri Fadilla yang menekankan bahwa pemberantasan korupsi membutuhkan kolaborasi seluruh elemen bangsa.
“Upaya tersebut tidak hanya berkontribusi terhadap penguatan kepercayaan publik, namun mendorong terciptanya iklim usaha sehat dan mencapai tujuan pembangunan berkelanjutan atau Sustainable Development Goals (SDGs),” kata Aina.
Forest Campaigner Team Leader Greenpeace Southeast Asia–Indonesia, Arie Rompas, juga menilai partisipasi masyarakat, terutama generasi muda, penting untuk memperkuat pengawasan terhadap berbagai persoalan lingkungan.
“Partisipasi publik dalam menjaga lingkungan dapat dimulai dengan meningkatkan kesadaran berbagai risiko kerusakan ekosistem, seperti pencemaran air, polusi udara, hingga penebangan liar,” tuturnya.
Sementara itu, Leads Strategic Area of Good Governance Deutsche Gesellschaft für Internationale Zusammenarbeit (GIZ), Fransisca Silalahi, menegaskan kolaborasi antara pemerintah, masyarakat sipil, dan generasi muda menjadi fondasi penting dalam memperkuat tata kelola yang transparan dan akuntabel.
“Keterlibatan aktif masyarakat, khususnya generasi muda, menjadi kunci pengelolaan sumber daya alam berlangsung transparan dan bertanggung jawab, sekaligus menentukan arah pembangunan Indonesia berkelanjutan,” ungkap Fransisca.
Melalui Sintesis 2026, KPK menegaskan bahwa pemberantasan korupsi tidak hanya bertumpu pada penindakan, tetapi juga pada investasi jangka panjang melalui pembangunan karakter, kepemimpinan, dan budaya integritas di kalangan generasi muda. Dengan jejaring yang terbentuk, para peserta diharapkan menjadi penggerak yang mampu menularkan nilai-nilai antikorupsi dan memperkuat partisipasi publik di berbagai daerah. (gaa)
