AS Berlakukan Tarif Baru Berbasis Isu Kerja Paksa, Indonesia Termasuk Negara Terdampak
AS mulai memberlakukan tarif impor baru berbasis isu kerja paksa terhadap 60 negara, termasuk Indonesia. Kebijakan tarif 10% dinilai berpotensi memengaruhi daya saing ekspor Indonesia ke pasar Amerika Serikat.

HALLONEWS.ID – Pemerintahan Presiden Amerika Serikat, Donald Trump, mulai memberlakukan tarif impor baru sebesar 10% dan 12,5% terhadap barang dari 60 mitra dagang mulai Jumat (24/7/2026), bertepatan dengan berakhirnya tarif sementara 10% yang sebelumnya diterapkan secara global.
Kebijakan ini didasarkan pada tuduhan bahwa sejumlah negara belum menerapkan larangan yang memadai terhadap produk yang dihasilkan melalui praktik kerja paksa (forced labor).
Tarif baru tersebut diterapkan menggunakan ketentuan Section 301 Trade Act 1974, yang dinilai memberikan dasar hukum lebih kuat dibanding kebijakan tarif resiprokal sebelumnya yang dibatalkan Mahkamah Agung AS pada Februari.
Kebijakan ini mencakup sekitar 99,4% impor Amerika Serikat, dengan pengecualian untuk sejumlah komoditas seperti minyak dan gas, pupuk, beberapa produk pangan, serta barang yang telah dikenai tarif berdasarkan Section 232, termasuk baja, aluminium, tembaga, dan kendaraan.
Dalam daftar negara yang dikenai tarif 10% terdapat Indonesia bersama Argentina, Bangladesh, Inggris, Kanada, India, Malaysia, Meksiko, Pakistan, dan sejumlah negara lainnya. Sementara itu, Uni Eropa, Taiwan, Jepang, Korea Selatan, dan Swiss akan dikenai tarif yang jika digabungkan dengan tarif Most Favored Nation (MFN) menghasilkan tarif efektif sebesar 10% atau 12,5%.
Sebanyak 38 negara lain, termasuk China, dikenai tarif 12,5%, dengan Washington kembali menyoroti dugaan praktik kerja paksa terhadap etnis Uighur yang dibantah oleh Beijing.
Kebijakan ini memicu penolakan dari sejumlah negara, termasuk Norwegia, Australia, Brasil, dan Kanada, yang menilai tarif tersebut tidak memiliki dasar yang kuat.
Di dalam negeri AS, kebijakan tersebut juga mendapat kritik karena dinilai berpotensi meningkatkan biaya bagi pelaku usaha dan konsumen. Meski demikian, pemerintah AS menegaskan langkah tersebut bertujuan memperkuat perlindungan hak asasi manusia sekaligus menciptakan persaingan perdagangan yang lebih adil.
Dari sisi global, penerapan tarif baru berpotensi meningkatkan ketidakpastian perdagangan internasional dan memicu penyesuaian rantai pasok global. Kebijakan ini juga dapat memperbesar risiko friksi dagang antara Amerika Serikat dan para mitra dagangnya, sehingga berpotensi mempengaruhi arus perdagangan serta pertumbuhan ekonomi dunia.
Bagi Indonesia, tarif 10% terhadap ekspor ke Amerika Serikat berpotensi menekan daya saing sejumlah produk di pasar AS, terutama bagi sektor yang berorientasi ekspor. Namun, dampaknya masih bergantung pada struktur komoditas yang diekspor, kemampuan eksportir melakukan diversifikasi pasar, serta peluang penyesuaian melalui negosiasi perdagangan di masa mendatang.(Hendeka Putra / Research Analyst Yes Invest)
Disclaimer
Artikel ini merupakan produk jurnalistik Hallo News yang disusun berdasarkan informasi, data, dan narasumber yang dianggap kredibel pada saat penulisan. Seluruh konten disajikan untuk tujuan informasi dan edukasi, serta bukan merupakan ajakan, rekomendasi, atau nasihat untuk membeli, menjual, maupun menahan instrumen investasi atau produk keuangan tertentu.
Segala keputusan yang diambil pembaca berdasarkan informasi dalam artikel ini sepenuhnya menjadi tanggung jawab pribadi pembaca. Hallo News tidak bertanggung jawab atas segala bentuk keuntungan maupun kerugian yang mungkin timbul sebagai akibat dari penggunaan informasi dalam artikel ini.
