PWI Cabut Laporan terhadap Hotman Paris, Perdamaian Ditempuh Lewat Restorative Justice
PWI Pusat memutuskan mencabut laporan polisi terhadap Hotman Paris setelah tercapai perdamaian. Penyelesaian ditempuh melalui mekanisme restorative justice yang mengedepankan dialog dan pemulihan hubungan.

HALLONEWS.ID – Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) memutuskan mencabut laporan polisi terhadap advokat Hotman Paris Hutapea setelah kedua belah pihak mencapai kesepakatan damai.
Langkah tersebut menjadi tindak lanjut dari proses mediasi yang berujung pada permintaan maaf Hotman kepada organisasi profesi wartawan itu.
Ketua Bidang Pembelaan dan Pembinaan Hukum PWI Pusat, Anrico Pasaribu, menyampaikan pencabutan laporan akan segera diajukan ke Direktorat Reserse Siber Polda Metro Jaya.
Menurutnya, perkara tersebut merupakan delik aduan sehingga pencabutan oleh pelapor menjadi bagian penting dalam penyelesaian proses hukum.
Anrico menjelaskan, penyelesaian melalui mekanisme Restorative Justice dipilih karena sejalan dengan semangat hukum yang mengedepankan perdamaian, pemulihan hubungan antarpihak, serta rasa keadilan sepanjang memenuhi ketentuan peraturan perundang-undangan.
“Dengan telah tercapainya kesepakatan damai, adanya permintaan maaf dari saudara Hotman Paris, dan pencabutan laporan oleh pelapor. Kami berharap perkara ini dapat diselesaikan melalui mekanisme hukum yang berlaku, sehingga prosesnya berakhir secara baik,” ujar Anrico dalam keterangan tertulis yang diterima redaksi pada, Selasa (28/7/2026).
Ia menegaskan, bagi PWI, tujuan utama pelaporan telah tercapai. Organisasi telah menjalankan fungsinya dalam menjaga kemerdekaan pers, mempertahankan kehormatan profesi wartawan, serta memberikan perlindungan ketika martabat insan pers dinilai mendapat perlakuan yang tidak semestinya.
Setelah tujuan tersebut terpenuhi, lanjut Anrico, PWI memilih mengedepankan dialog dan semangat rekonsiliasi sebagai bentuk kedewasaan organisasi dalam menyelesaikan perbedaan.
“Bagi PWI, tujuan pelaporan telah tercapai sebagai bentuk komitmen menjaga kemerdekaan pers dan kehormatan profesi wartawan. Setelah itu, kami memilih mengedepankan dialog, rekonsiliasi, dan semangat persatuan untuk menyelesaikan persoalan ini secara baik,” katanya.
Sebelumnya, proses perdamaian berlangsung dalam pertemuan yang difasilitasi Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad pada Selasa (28/7/2026).
Pertemuan tersebut dihadiri Ketua Umum PWI Akhmad Munir dan Hotman Paris Hutapea.
Momen itu juga dibagikan Dasco melalui akun media sosialnya dengan pesan yang menekankan pentingnya menjaga persatuan di tengah perbedaan.
Akhmad Munir menjelaskan pertemuan tersebut tidak hanya menjadi ajang silaturahmi, tetapi juga menandai berakhirnya polemik setelah Hotman Paris menyampaikan permintaan maaf kepada PWI.
Menurutnya, sejak awal PWI telah membuka ruang untuk penyelesaian secara damai.
Ia juga mengapresiasi sikap Hotman yang dinilai menunjukkan itikad baik serta berkomitmen untuk tidak mengulangi tindakan serupa di masa mendatang.
“Semangat utama yang kami bangun adalah menjaga Persatuan Indonesia. Persoalan ini kami selesaikan melalui musyawarah, saling menghormati, dan pendekatan kekeluargaan,” ujar Akhmad.
Sebagai konsekuensi dari kesepakatan tersebut, PWI memastikan proses pencabutan laporan polisi segera dilakukan.
Dengan langkah itu, sengketa yang sempat menjadi perhatian publik resmi diselesaikan melalui jalur damai dengan mengedepankan prinsip rekonsiliasi dan penghormatan terhadap proses hukum. (fer)
