Akademisi dan Praktisi Hukum Soroti Dugaan Mafia Bea Cukai, Desak KPK Bongkar Jaringan Sistemik

Diskusi nasional di Universitas Pakuan Bogor mengungkap dugaan praktik mafia di sektor Bea Cukai dan mendorong KPK melakukan pembongkaran jaringan secara sistemik.

Kamis, 16 April 2026 - 20:30 WIB
Akademisi dan Praktisi Hukum Soroti Dugaan Mafia Bea Cukai, Desak KPK Bongkar Jaringan Sistemik
Diskusi nasional di Universitas Pakuan Bogor mengangkat isu dugaan mafia Bea Cukai dan pentingnya reformasi sistemik. Foto: Hallonews/Yopy

HALLONEWS.ID – Kalangan akademisi dan praktisi hukum menyoroti dugaan praktik mafia di sektor kepabeanan dalam sebuah diskusi nasional yang digelar di Fakultas Hukum Universitas Pakuan, Kamis (16/4/2026).

Diskusi bertajuk “Menguji Keberanian KPK Membongkar Mafia Bea Cukai dari OTT Menuju Pembersihan Sistemik dan Penyelamatan PNBP Negara” ini diinisiasi oleh komunitas Netizen +62 dan menghadirkan sejumlah narasumber, di antaranya Gautama Wiranegara, Taufiqurrokhman, serta Dinalara D Butar-butar.

Dalam pemaparannya, Gautama menegaskan bahwa tidak semua kasus korupsi dapat dilihat hanya dari pendekatan hukum formal semata. Ia menilai adanya kemungkinan keterlibatan jaringan yang bekerja secara terorganisir dan sistemik.

“Ada titik di mana suatu perkara harus dipahami sebagai operasi yang terstruktur, bukan sekadar pelanggaran individu,” ujarnya.

Sementara itu, Dinalara menyoroti kelemahan sistem dalam sektor kepabeanan yang dinilai membuka celah bagi praktik penyimpangan oleh oknum tertentu. Ia mencontohkan ketidakjelasan regulasi, seperti batas waktu penanganan barang impor, yang berpotensi merugikan pelaku usaha sekaligus menciptakan ruang praktik tidak sehat.

“Ketika sistem tidak memberikan kepastian, maka peluang penyimpangan akan selalu ada. Ini yang harus dibenahi secara menyeluruh,” katanya.

Ia juga mengungkapkan kemungkinan munculnya fakta-fakta baru dalam proses persidangan yang tengah berjalan, termasuk dugaan keterlibatan pihak lain dalam kasus tersebut.

Isu kepabeanan sendiri menjadi perhatian dalam agenda pemerintahan Prabowo Subianto melalui program Asta Cita, khususnya dalam upaya reformasi hukum dan pemberantasan praktik penyelundupan.

Sebagai tindak lanjut, Kepolisian Negara Republik Indonesia membentuk Satuan Tugas Penegakan Hukum Tindak Pidana Penyelundupan.

Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri, Ade Safri Simanjuntak, menjelaskan bahwa pembentukan satgas tersebut merupakan implementasi arahan Presiden kepada Kapolri Listyo Sigit Prabowo.

Satgas tersebut dipimpin oleh Wakabareskrim Polri Nunung Syarifuddin dan difokuskan pada penindakan berbagai bentuk penyelundupan, baik ekspor maupun impor ilegal.

Modus operandi yang menjadi perhatian antara lain manipulasi dokumen seperti under invoicing, misinvoicing, dan misdeclare, serta praktik penyelundupan fisik di luar jalur resmi kepabeanan.

Selain itu, Polri juga mendorong pembentukan satgas serupa di tingkat Polda di seluruh Indonesia guna memperkuat pengawasan di pintu masuk dan keluar wilayah negara.

Diskusi ini menegaskan pentingnya reformasi sistem kepabeanan secara menyeluruh untuk mencegah kebocoran penerimaan negara serta menciptakan tata kelola yang lebih transparan dan akuntabel. (opy)