Waka BGN Kejar Target, Seluruh SPPG Wajib Kantongi SLHS pada Agustus 2026

Wakil Kepala Badan Gizi Nasional (Waka BGN) menargetkan seluruh SPPG sudah mengantongi Sertifikat Laik Higiene Sanitasi pada Agustus 2026, setelah capaian saat ini menembus lebih dari 52 persen.

Kamis, 16 April 2026 - 21:09 WIB
Waka BGN Kejar Target, Seluruh SPPG Wajib Kantongi SLHS pada Agustus 2026
Ilustrasi dapur Program Makan Bergizi Gratis, progres pemenuhan Sertifikat Laik Higiene Sanitasi (SLHS) untuk SPPG terus meningkat signifikan. Foto: BGN for Hallonews

HALLONEWS.ID – Progres pemenuhan Sertifikat Laik Higiene Sanitasi (SLHS) untuk Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) terus mengalami peningkatan signifikan.

Berdasarkan data Kementerian Kesehatan per 15 April 2026, sebanyak 13.576 SPPG telah memperoleh SLHS. Jumlah tersebut setara dengan 52,37 persen dari total 25.925 SPPG yang telah beroperasi.

Sementara itu, jika dilihat dari jumlah SPPG yang telah mengajukan permohonan, capaian tersebut mencapai 81,39 persen dari total 16.681 SPPG.

Ketua Pelaksana Harian Tim Koordinasi Program Makan Bergizi Gratis (MBG) selaku Wakil Kepala Badan Gizi Nasional (Waka BGN), Nanik Sudaryati Deyang, menyebut capaian ini sebagai lompatan besar dibandingkan kondisi sebelumnya.

“Alhamdulillah, saat saya mulai bertugas pada akhir September 2025, SLHS baru mencakup 39 SPPG. Kini jumlahnya sudah meningkat drastis,” ujarnya di Jakarta, Kamis (16/4/2026).

Sebagai Badan Gizi Nasional, pihaknya kini menargetkan percepatan agar seluruh SPPG segera memenuhi standar higiene dan sanitasi.

“Target kami, pada Juni seluruh SPPG sudah mendaftar, dan pada Agustus seluruhnya sudah mengantongi SLHS,” tegasnya.

Untuk mencapai target tersebut, Nanik menekankan pentingnya kolaborasi lintas kementerian, terutama dengan Kementerian Kesehatan dan Kementerian Dalam Negeri, guna mempercepat proses pengajuan hingga penerbitan sertifikat di daerah.

Ia menegaskan bahwa percepatan tetap harus dilakukan dengan mengacu pada seluruh persyaratan yang telah ditetapkan.

Di sisi lain, Nanik juga menyatakan akan mengambil langkah tegas terhadap SPPG yang belum memenuhi kewajiban administratif.

Sebagai Wakil Kepala BGN, ia akan menginstruksikan Deputi Pemantauan dan Pengawasan untuk melakukan penghentian sementara operasional terhadap SPPG yang belum mendaftar SLHS.

“SPPG yang belum mendaftar akan kami kenakan sanksi berupa suspensi operasional sementara,” tegasnya.

Langkah ini diambil sebagai bentuk komitmen pemerintah dalam menjaga kualitas dan keamanan pangan dalam pelaksanaan Program Makan Bergizi Gratis, sekaligus memastikan seluruh SPPG memenuhi standar higiene sanitasi yang telah ditetapkan. (agn)