Amsal Sitepu Ngaku Diberi Brownis Sambil Diintimidasi, Ini Respons Kejagung
Kejagung bantah tudingan intimidasi terhadap terdakwa Amsal Sitepu terkait pemberian brownis di rutan. Program disebut bagian dari “Jaksa Humanis”.

HALLONEWS.ID – Polemik tak biasa muncul dalam persidangan kasus dugaan korupsi proyek video profil desa di Kabupaten Karo, Sumatera Utara. Terdakwa Amsal Christy Sitepu mengaku mengalami intimidasi oleh jaksa, namun klaim tersebut langsung dibantah oleh pihak Kejaksaan Agung.
Sorotan publik tertuju pada pengakuan Amsal yang menyebut dirinya pernah menerima sekotak brownis dari seorang jaksa saat berada di rumah tahanan.
Menurutnya, pemberian tersebut disertai pesan agar dirinya mengikuti alur hukum dan tidak meramaikan kasusnya di media sosial.
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Anang Supriatna, menegaskan bahwa tidak ada unsur intimidasi dalam peristiwa tersebut. Ia menjelaskan bahwa pemberian makanan tersebut merupakan bagian dari program internal yang disebut “Jaksa Humanis”.
“Pemberian kue itu hanya bagian dari program Jaksa Humanis. Tak hanya yang bersangkutan, beberapa tahanan lain juga mendapat hal yang sama,” ujar Anang, Senin (30/3/2026).
Ia juga menambahkan bahwa berdasarkan keterangan dari kepala kejaksaan negeri setempat, tidak pernah ada tindakan intimidasi terhadap Amsal.
“Kalau dari versi Kajari, tidak ada intimidasi. Enggak ada,” tegasnya.
Meski demikian, Amsal tetap pada pendiriannya. Dalam rapat bersama Komisi III DPR RI, ia menyatakan tidak takut menghadapi proses hukum dan merasa dirinya tidak bersalah. Ia bahkan mengaku mendapat peringatan bahwa dirinya bisa “dibenamkan” jika melawan.
“Saya bilang saya tidak takut, saya tidak salah,” kata Amsal di hadapan anggota dewan.
Lebih jauh, ia berharap kasus yang menjeratnya jadi yang terakhir bagi pelaku ekonomi kreatif yang harus berhadapan dengan hukum dalam situasi serupa. Pernyataan ini memicu diskusi lebih luas tentang perlindungan terhadap pekerja kreatif dalam proyek pemerintah.
Diketahui, Amsal dituntut dua tahun penjara atas dugaan korupsi penggelembungan anggaran proyek video desa. Selain itu, ia juga dituntut membayar denda Rp50 juta, dengan subsider tiga bulan kurungan jika tidak dibayar.
Kasus ini kini tak hanya menjadi perhatian dari sisi hukum, tetapi juga memunculkan perdebatan publik mengenai pendekatan humanis dalam penegakan hukum serta batasannya.
Program “Jaksa Humanis” yang dimaksudkan untuk pendekatan persuasif justru menuai tafsir berbeda di mata terdakwa.
Ke depan, transparansi dan komunikasi publik yang lebih terbuka dinilai menjadi kunci untuk menjaga kepercayaan masyarakat terhadap institusi penegak hukum. (wib)
