Awal Puasa Berbeda, Menag Ajak Umat Tetap Jaga Persatuan

Pemerintah menetapkan 1 Ramadan 1447 H jatuh pada 19 Februari 2026 setelah hilal belum memenuhi kriteria MABIMS. Menag Nasaruddin Umar mengajak umat tetap menjaga persatuan.

Selasa, 17 Februari 2026 - 22:30 WIB
Awal Puasa Berbeda, Menag Ajak Umat Tetap Jaga Persatuan
Menteri Agama Nasaruddin Umar. Hallonews

HALLONEWS.ID – Pemerintah menetapkan awal Ramadan 1447 Hijriah jatuh pada Kamis, 19 Februari 2026. Keputusan tersebut diambil melalui sidang isbat yang berlangsung di Hotel Borobudur Jakarta, Selasa malan (17/2/2026).

Penetapan ini diumumkan langsung oleh Menteri Agama Nasaruddin Umar yang menegaskan bahwa pemerintah memahami kemungkinan adanya perbedaan penentuan awal puasa di tengah masyarakat.

Ia menekankan bahwa perbedaan dalam menentukan awal Ramadan bukanlah hal baru dan tidak seharusnya menimbulkan perpecahan.

Menurutnya, masyarakat perlu menyikapi perbedaan tersebut dengan sikap saling menghormati dan menjaga persatuan.

Menag juga menilai perbedaan penentuan awal ibadah puasa merupakan dinamika yang telah lama terjadi di Indonesia.

“Pengalaman masyarakat Indonesia dalam menghadapi perbedaan menjadi kekuatan tersendiri dalam menjaga kerukunan umat,” katanya.

Dalam sidang isbat tersebut, pemerintah menyatakan hasil pemantauan hilal belum memenuhi kriteria yang ditetapkan oleh MABIMS. Berdasarkan ketentuan MABIMS, hilal dinyatakan memenuhi syarat jika memiliki tinggi minimal 3 derajat dan sudut elongasi 6,4 derajat.

Namun, data pengamatan menunjukkan posisi hilal masih berada di bawah batas yang ditetapkan. Berdasarkan hasil tersebut, pemerintah bersama para ulama dan perwakilan organisasi Islam sepakat menetapkan 1 Ramadan 1447 H jatuh pada 19 Februari 2026.

Pemerintah pun mengajak masyarakat untuk tetap menjaga persaudaraan dan toleransi meskipun terdapat perbedaan pandangan dalam menentukan awal Ramadan.

Diketahui, Organisasi Muhammadiyah telah memutuskan bahwa awal puasa tahun ini atau 1 Ramadhan 1447 H jatuh pada Rabu (18/2/2026).

Keputusan itu tercantum dalam Maklumat Pimpinan Pusat Muhammadiyah Nomor 2/MLM/I.0/E/2025 serta penjelasan Majelis Tarjih dan Tajdid Nomor 01/MLM/I.1/B/2025. (fer)