Balik Nama Sertifikat dari Orangtua ke Anak Tak Otomatis, Ini Tahapan dan Biayanya
ATR/BPN menjelaskan proses balik nama sertifikat dari orang tua ke anak harus melalui tahapan hukum, administrasi, dan pajak.

HALLONEWS.ID – Proses pengalihan kepemilikan rumah atau tanah dari orang tua kepada anak tidak terjadi secara otomatis. Dalam proses administrasi pertanahan, langkah ini dikenal sebagai proses balik nama sertifikat yang harus melalui sejumlah tahapan hukum, administrasi, hingga kewajiban perpajakan.
Kepala Biro Humas dan Protokol Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional, Shamy Ardian, menjelaskan bahwa balik nama merupakan proses resmi pengalihan hak atas tanah dari pemilik lama ke pemilik baru.
“Dalam konteks keluarga, termasuk dari orang tua ke anak, proses balik nama tetap harus dilakukan secara hukum dan tidak terjadi otomatis,” ujarnya saat dihubungi Hallonews di Jakarta, Rabu (6/5/2026)
Ia menuturkan, masih banyak masyarakat yang baru mengurus balik nama saat tanah akan dijual, diagunkan ke bank, atau digunakan untuk kepentingan hukum lain. Akibatnya, proses yang dijalani kerap terasa lebih rumit dan mahal karena tidak dipersiapkan sejak awal.
Shamy menekankan pentingnya memahami perbedaan antara hibah dan waris dalam pengalihan hak. Hibah dilakukan saat orang tua masih hidup, sedangkan waris berlaku setelah pemilik meninggal dunia.
“Perbedaan ini menentukan jenis dokumen, akta yang dibuat, hingga skema pajak yang dikenakan. Kalau salah sejak awal, proses bisa harus diulang,” jelasnya.
Dalam praktiknya, terdapat empat tahapan utama dalam proses balik nama. Pertama, penentuan dasar hukum peralihan hak, apakah melalui hibah atau waris. Kedua, pembuatan akta oleh Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) atau notaris. Ketiga, pembayaran pajak dan bea. Keempat, pencatatan resmi di Kantor Pertanahan.
Adapun biaya yang harus dipersiapkan meliputi Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB), biaya pembuatan akta, hingga Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) untuk layanan pertanahan. Besaran biaya tersebut dapat berbeda tergantung nilai tanah dan kebijakan daerah.
Untuk menghitung estimasi biaya layanan, masyarakat dapat menggunakan aplikasi Sentuh Tanahku yang disediakan oleh pemerintah.
Dalam pengurusan waris, pemohon wajib melengkapi sejumlah dokumen seperti identitas ahli waris, sertifikat tanah asli, akta kematian, serta surat keterangan waris. Dokumen tambahan seperti akta wasiat, SPPT dan PBB tahun berjalan, serta bukti pembayaran pajak juga diperlukan sesuai kondisi.
Sementara itu, untuk hibah, persyaratan administratif relatif serupa, namun harus dilengkapi akta hibah dari PPAT, identitas pemberi dan penerima hibah, serta dokumen pendukung lainnya.
Shamy mengingatkan, penundaan pengurusan balik nama dapat berdampak pada meningkatnya biaya. Hal ini dipengaruhi oleh kenaikan Nilai Jual Objek Pajak (NJOP), potensi denda, hingga dokumen yang belum diperbarui.
“Semakin lama ditunda, biasanya biaya akan semakin besar dan terasa lebih berat,” pungkasnya. (agn)
