Mudah dan Cepat, Begini Prosedur Ganti Paspor Hilang di Imigrasi Soetta

Simak langkah mudah mengurus paspor hilang lengkap dengan syarat dokumen resmi.

Rabu, 6 Mei 2026 - 15:16 WIB
Mudah dan Cepat, Begini Prosedur Ganti Paspor Hilang di Imigrasi Soetta
Pelayanan paspor di Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Soekarno-Hatta, Tangerang, Banten. Foto: Hallonews/Feris Pakpahan

HALLONEWS.ID – Paspor merupakan dokumen negara yang wajib dijaga setiap warga yang hendak melakukan perjalanan ke luar negeri.

Namun dalam praktiknya, masih banyak masyarakat menghadapi kendala seperti paspor hilang, rusak, sobek, terkena air, hingga data tidak dapat terbaca.

Dilansir dari akun media sosial Instagram milik Imigrasi.soekarnohatta pada Rabu (6/5/2026). Bagi masyarakat di kawasan Bandara Soekarno-Hatta dan sekitarnya, penggantian paspor hilang maupun rusak dapat dilakukan melalui Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Soekarno-Hatta dengan mengikuti prosedur resmi pemerintah.

Syarat Pengurusan Paspor Hilang

Pemohon wajib menyiapkan dokumen pendukung berupa yakni KTP elektronik, Kartu Keluarga, Akta kelahiran, ijazah, atau buku nikah, Surat kehilangan dari kepolisian, Fotokopi paspor lama jika tersedia, Surat domisili bila dibutuhkan

Syarat Pengurusan Paspor Rusak

Untuk paspor rusak, dokumen yang wajib dibawa meliputi yakni KTP elektronik, Kartu Keluarga, Paspor lama yang rusak
Dokumen identitas tambahan bila diperlukan.

Tahapan Pengurusan

Masyarakat terlebih dahulu melakukan pendaftaran antrean melalui aplikasi M-Paspor. Setelah itu, pemohon memilih lokasi pelayanan di Kantor Imigrasi Soekarno-Hatta.

Pemohon wajib hadir sesuai jadwal dengan membawa seluruh dokumen asli. Petugas kemudian melakukan pemeriksaan berkas, verifikasi data, dan wawancara.

Khusus paspor hilang, petugas akan melakukan pendalaman terkait kronologi kehilangan untuk memastikan tidak ada penyalahgunaan dokumen negara.

Setelah seluruh proses selesai, pemohon melakukan pembayaran sesuai tarif PNBP dan menunggu penerbitan paspor baru.

Biaya Penggantian

Tarif paspor mengikuti ketentuan resmi pemerintah. Namun apabila kehilangan atau kerusakan terjadi akibat kelalaian pemegang paspor, dapat dikenakan biaya tambahan sesuai aturan yang berlaku.

Imbauan kepada Masyarakat

Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Soekarno-Hatta Galih Priya Kartika Perdhana meminta masyarakat mengurus paspor hanya melalui jalur resmi dan tidak menggunakan jasa calo.

Seluruh informasi layanan dapat diakses melalui kanal resmi Direktorat Jenderal Imigrasi maupun Kantor Imigrasi Soekarno-Hatta.

Dengan memahami prosedur ini, proses penggantian paspor hilang atau rusak dapat berjalan lebih cepat, aman, dan tanpa hambatan. (fer)