BBPOM dan Polda Metro Jaya Gerebek Toko Kosmetik di Ciracas, Obat Keras Ilegal hingga Produk Kedaluwarsa Disita
BBPOM Jakarta bersama Polda Metro Jaya menyita puluhan obat keras ilegal, produk kedaluwarsa, dan kosmetik tanpa izin edar saat operasi di Ciracas, Jakarta Timur.

HALLONEWS.ID – Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) di Jakarta bersama personel Polda Metro Jaya menggerebek sebuah toko kosmetik di kawasan Ciracas, Jakarta Timur, yang diduga menjual obat keras ilegal tanpa izin edar resmi.
Operasi pengawasan tersebut dilakukan pada Rabu, 6 Mei 2026, sebagai bagian dari upaya penertiban peredaran obat dan produk kesehatan ilegal di tengah masyarakat.
Kepala BBPOM di Jakarta, Sofiyani Chandrawati Anwar, menegaskan bahwa toko kosmetik maupun tempat usaha lainnya tidak diperbolehkan menjual obat keras dan produk kesehatan tanpa izin edar dari BPOM.
“Toko kosmetik maupun toko lainnya dilarang menjual obat keras serta produk lainnya tanpa izin edar dari BPOM,” ujar Sofiyani, Sabtu (9/5/2026).
Dari hasil pemeriksaan di lokasi, petugas menemukan sebanyak 72 jenis obat keras, satu jenis obat kedaluwarsa, serta 14 jenis kosmetik dan obat bahan alam (OBA) tanpa izin edar yang masuk dalam daftar public warning BPOM.
Seluruh produk ilegal tersebut langsung diamankan petugas untuk selanjutnya dimusnahkan.
“Seluruh temuan produk ilegal telah diamankan untuk selanjutnya dimusnahkan,” katanya.
BBPOM menilai peredaran produk tanpa izin edar sangat berbahaya bagi kesehatan masyarakat, terutama jika digunakan tanpa pengawasan tenaga medis dan tanpa mengetahui kandungan di dalamnya.
Karena itu, masyarakat diimbau lebih teliti sebelum membeli obat, kosmetik, maupun produk kesehatan lainnya.
Sofiyani juga meminta masyarakat menerapkan prinsip “Cek KLIK”, yakni memeriksa Kemasan, Label, Izin Edar, dan Kedaluwarsa sebelum membeli atau menggunakan produk.
“Langkah ini penting agar masyarakat tidak menjadi korban peredaran produk ilegal yang masih marak dijual bebas,” pungkasnya. (fer)
