Begal Merajalela di Jabodetabek, Polisi Diminta Bergerak Agresif dan Humanis

Kompolnas mendukung langkah Polda Metro Jaya memberantas begal dan curanmor di Jabodetabek, namun meminta penindakan tetap profesional dan humanis.

Minggu, 24 Mei 2026 - 15:06 WIB
Begal Merajalela di Jabodetabek, Polisi Diminta Bergerak Agresif dan Humanis
Komisioner Kompolnas Irjen Pol (Purn) Ida Oetari Poernamasasi. Foto/Humas PMJ for Hallonews

HALLONEWS.ID – Maraknya aksi begal, pencurian kendaraan bermotor, hingga kejahatan jalanan di Jakarta dan wilayah penyangga menjadi perhatian serius berbagai pihak. Tindakan tegas dengan humanis minta dilakukan dalam memberantasnya.

Di tengah meningkatnya keresahan masyarakat, Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) mendukung langkah Polda Metro Jaya dalam memberantas kejahatan jalanan yang belakangan makin meresahkan warga ibu kota dan daerah penyangga.

Dukungan itu disampaikan setelah Polda Metro Jaya bersama jajaran polres berhasil mengungkap 127 kasus kejahatan jalanan selama periode 1 hingga 22 Mei 2026. Dari pengungkapan tersebut, polisi menangkap 173 tersangka.

Komisioner Kompolnas Irjen Pol (Purn) Ida Oetari Poernamasasi mengatakan, negara harus hadir memberikan rasa aman kepada masyarakat. Namun di sisi lain, penegakan hukum juga wajib dilakukan secara profesional dan menghormati hak asasi manusia.

“Penegakan hukum harus profesional, terukur, dan tetap menghormati aturan yang berlaku,” kata Ida dalam keterangan tertulis, Minggu (24/5/2026).

Kejahatan jalanan kini dinilai bukan lagi kasus biasa. Aksi pencurian dengan kekerasan, begal, hingga curanmor disebut langsung memukul rasa aman masyarakat karena terjadi di ruang publik dan menyasar aktivitas sehari-hari warga.

Kawasan Jakarta, Bekasi, Depok hingga Tangerang beberapa waktu terakhir memang kerap diwarnai laporan aksi kriminal jalanan, terutama pada malam hingga dini hari.

Karena itu, Kompolnas menilai langkah penindakan yang dilakukan Polda Metro Jaya menjadi bagian penting untuk mengembalikan kepercayaan publik terhadap keamanan kota.

Proyek Baru 90
Penasihat Ahli Kapolri Bidang Hukum Tata Negara Prof Juanda. Foto/Humas PMJ for Hallonews

Namun Ida mengingatkan, tindakan tegas terhadap pelaku tetap harus mengacu pada aturan hukum, termasuk Peraturan Kapolri Nomor 1 Tahun 2009 tentang penggunaan kekuatan dalam tindakan kepolisian.

Dalam keterangannya, Ida juga memberi perhatian khusus terhadap penanganan tersangka yang masih berusia anak. “Ini penting dipastikan, khususnya jika ada tersangka yang masih anak. Penanganannya harus sesuai ketentuan perlindungan anak,” ucapnya.

Menurutnya, proses hukum terhadap anak yang berhadapan dengan hukum harus tetap mengedepankan perlindungan anak dan melibatkan unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA).

Kompolnas juga meminta patroli kepolisian diperkuat, bukan hanya sekadar banyaknya personel di lapangan, tetapi juga melalui patroli dialogis agar hubungan polisi dan masyarakat semakin dekat.

Pakar Hukum: Negara Harus Hadir Lawan Kejahatan Jalanan

Penasihat Ahli Kapolri Bidang Hukum Tata Negara Prof Juanda turut mengapresiasi pengungkapan ratusan kasus kejahatan jalanan tersebut. Menurutnya, langkah polisi merupakan bentuk nyata kehadiran negara dalam menjaga keamanan masyarakat.

“Ketika kepentingan masyarakat luas terganggu, maka Polri harus hadir. Itu bagian dari tugas melindungi dan melayani masyarakat,” kata Juanda.

Ia menegaskan, kewenangan Polri dalam menjaga keamanan sudah diatur dalam UUD 1945 dan Undang-Undang Kepolisian. Namun seluruh tindakan penegakan hukum tetap harus berjalan dalam koridor legalitas, proporsionalitas, dan penghormatan terhadap HAM.

Juanda menilai pengungkapan 127 kasus tersebut menunjukkan bahwa aparat kepolisian sedang berupaya serius menekan angka kriminalitas jalanan yang selama ini menjadi momok bagi warga perkotaan. (dul)