Bukan Karena Sakit! Ini KPK Ubah Status Penahanan Gus Yaqut Jadi Tahanan Rumah

KPK tegaskan status tahanan rumah Gus Yaqut bukan karena sakit. Ini alasan sebenarnya di balik keputusan yang menuai perhatian publik.

Minggu, 22 Maret 2026 - 15:15 WIB
Bukan Karena Sakit! Ini KPK Ubah Status Penahanan Gus Yaqut Jadi Tahanan Rumah
Mantan Menag Yaqut Cholil Qoumas ditetapkan tersangka kasus korupsi qouta haji. Hallonews

HALLONEWS.ID – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akhirnya buka suara terkait keputusan mengalihkan status penahanan Yaqut Cholil Qoumas menjadi tahanan rumah.

KPK menegaskan, perubahan status tersebut bukan disebabkan oleh kondisi kesehatan tersangka dalam kasus dugaan korupsi kuota haji tersebut.

Juru Bicara KPK Budi Prasetyo menjelaskan bahwa pengalihan penahanan dilakukan setelah adanya permohonan dari pihak keluarga yang kemudian diproses dan dikaji oleh penyidik.

“Bukan karena sakit, tetapi karena ada permohonan dari keluarga dan itu menjadi bagian dari proses yang kami lakukan,” ujarnya dalam keterangan resmi, Minggu (22/3/2026).

Sebelumnya, Yaqut diketahui telah ditahan di rumah tahanan KPK sejak 12 Maret 2026. Namun, statusnya berubah menjadi tahanan rumah sejak 19 Maret 2026.

KPK juga mengungkapkan bahwa keputusan ini merupakan bagian dari strategi dalam proses penyidikan perkara yang tengah berjalan. Setiap kasus, menurut KPK, memiliki pendekatan berbeda sesuai kebutuhan penanganan hukum.

Meski kini tidak lagi berada di rutan, lembaga antirasuah memastikan pengawasan terhadap Yaqut tetap dilakukan secara ketat. Langkah ini diambil untuk menjamin proses hukum tetap berjalan sesuai aturan.

Kasus yang menjerat Yaqut sendiri berkaitan dengan dugaan korupsi kuota haji yang disebut merugikan keuangan negara hingga ratusan miliar rupiah.

Perubahan status penahanan ini juga menjawab pertanyaan publik terkait ketidakhadiran Yaqut dalam pelaksanaan Salat Idulfitri bersama para tahanan KPK di Gedung Merah Putih.

KPK menegaskan komitmennya untuk tetap profesional dan transparan dalam menangani setiap perkara, termasuk dalam hal penahanan tersangka. (min)