Calon Jemaah Dibekali Dokumen Palsu, Polisi Bongkar Haji Ilegal di Bandara Soetta
Modus haji ilegal terbongkar di Soetta. Jemaah dibekali dokumen agar terlihat seperti pekerja.

HALLONEWS.ID – Kepolisian Resor Bandara Soekarno-Hatta bersama Kantor Imigrasi Bandara Soekarno-Hatta berhasil menggagalkan keberangkatan 51 warga negara Indonesia (WNI) yang diduga hendak menunaikan ibadah haji melalui jalur nonprosedural sepanjang April hingga awal Mei 2026.
Kapolres Bandara Soekarno-Hatta, Kombes Pol Wisnu Wardana, mengatakan penindakan dilakukan melalui sinergi intensif antara kepolisian, imigrasi, dan Satgas Haji guna menutup celah praktik keberangkatan ilegal yang berpotensi merugikan masyarakat.
Menurut dia, hingga saat ini aparat telah melakukan sedikitnya enam kali tindakan pencegahan terhadap rombongan calon jemaah yang diduga menggunakan jalur tidak resmi.
“Sejak April sampai awal Mei, sekitar 51 orang berhasil kami cegah keberangkatannya,” ujar Wisnu, Selasa (5/5/2026).
Ia menjelaskan, pola kerja aparat dilakukan melalui pemeriksaan dokumen perjalanan, pendalaman keterangan, serta penelusuran terhadap agen perjalanan atau pihak yang diduga menjadi penyelenggara.
Dari hasil pemeriksaan, para calon jemaah diketahui membayar biaya antara Rp200 juta hingga Rp250 juta per orang dengan janji bisa berangkat haji tanpa prosedur resmi.
Wisnu menegaskan praktik tersebut sangat merugikan masyarakat karena memanfaatkan keinginan warga untuk beribadah melalui skema yang berisiko tinggi.
“Masyarakat agar tidak mudah percaya terhadap pihak yang menjanjikan keberangkatan haji instan di luar mekanisme pemerintah,” tegasnya.
Sementara itu, Kasatreskrim Polres Bandara Soekarno-Hatta, Kompol Yandri Mono, mengungkapkan salah satu upaya pencegahan dilakukan pada 2 Mei 2026, ketika petugas menerima informasi adanya rencana keberangkatan 23 WNI melalui Terminal 3 Internasional.
“Setelah dilakukan pemeriksaan bersama imigrasi, rombongan tersebut berhasil dihentikan sebelum berangkat,” jelasnya.
Ia menuturkan, dari hasil penyelidikan, aparat menemukan adanya peran koordinator lapangan yang bertugas merekrut calon jemaah, mengatur perjalanan, hingga mencoba meloloskan peserta saat proses check-in dan pemeriksaan imigrasi.
Para calon jemaah bahkan dibekali dokumen seperti paspor, iqomah, dan izin keluar masuk Arab Saudi agar tampak seperti pekerja yang kembali dari masa cuti.
“Biaya yang dipungut disebut mencapai sekitar Rp220 juta per orang, termasuk tiket perjalanan, pengurusan dokumen, dan biaya koordinasi tertentu,” ucapnya.
“Polisi juga menemukan dari total 47 orang yang diatur salah satu pelaku, sebanyak tujuh orang diduga telah lebih dulu berangkat, sementara sisanya tertahan dan sebagian ditempatkan di hotel sekitar bandara,” tambahnya.
Kepala Kantor Imigrasi Bandara Soekarno-Hatta, Galih P Kartika Perdhana, menambahkan hingga awal Mei pihaknya telah melakukan 52 kali penindakan terhadap 51 orang.
“Artinya ada satu orang yang mencoba berangkat lebih dari satu kali,” ujarnya.
“Pemerintah menegaskan pengawasan musim haji tahun ini akan diperketat agar masyarakat terlindungi dari penipuan, penyalahgunaan visa, dan potensi persoalan hukum di negara tujuan,” tambahnya. (fer)
