Dasco Angkat Bicara soal Penggeledahan BGN, Serahkan Sepenuhnya ke Kejagung
Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad mengaku baru mengetahui penggeledahan kantor Badan Gizi Nasional oleh Kejagung. DPR menghormati proses hukum dan menyerahkan sepenuhnya penanganan perkara kepada aparat penegak hukum.

HALLONEWS.ID – Wakil Ketua DPR RI sekaligus Ketua Harian Partai Gerindra, Sufmi Dasco Ahmad, menyatakan belum memperoleh informasi lengkap terkait langkah Kejaksaan Agung (Kejagung) yang melakukan penggeledahan di kantor Badan Gizi Nasional (BGN).
Dasco mengaku baru mengetahui kabar tersebut dari pemberitaan yang beredar dan belum mendapatkan penjelasan resmi mengenai perkembangan kasus yang sedang ditangani aparat penegak hukum.
Ia juga belum dapat memastikan informasi mengenai kabar yang menyebut mantan Kepala BGN Dadan Hindayana beserta sejumlah mantan pejabat lainnya diperiksa atau diamankan oleh penyidik.
“Saya baru mengetahui adanya informasi mengenai penggeledahan. Untuk kabar terkait penangkapan atau pemeriksaan sejumlah pihak, saya belum mendapatkan informasi lebih lanjut,” ujar Dasco kepada wartawan di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (3/6/2026).
Politikus Gerindra itu menegaskan bahwa DPR menghormati seluruh proses hukum yang tengah berlangsung. Menurutnya, setiap langkah yang diambil aparat penegak hukum tentu memiliki dasar serta pertimbangan sesuai ketentuan yang berlaku.
Karena itu, Dasco memilih menyerahkan sepenuhnya proses penanganan perkara kepada Kejaksaan Agung dan meminta semua pihak menunggu hasil penyelidikan yang sedang berjalan.
Ia menilai aparat penegak hukum memiliki kewenangan penuh untuk melakukan pendalaman terhadap setiap dugaan pelanggaran yang ditemukan, termasuk melalui penggeledahan maupun pemeriksaan terhadap pihak-pihak yang dianggap relevan.
“Kita percayakan kepada aparat penegak hukum. Tentunya mereka memiliki pertimbangan dan dasar hukum dalam menjalankan tugasnya,” kata Dasco.
Sebelumnya, Kejaksaan Agung melakukan penggeledahan di kantor Badan Gizi Nasional yang berada di kawasan Kebon Sirih, Jakarta Pusat. Hingga saat ini, pihak Kejagung belum mengungkap secara rinci perkara yang menjadi dasar pelaksanaan penggeledahan tersebut. (agn)
