Dewas KPK Usut Dugaan Perlakuan Khusus Yaqut, Alasan Pengalihan Penahanan Bikin Polemik
Dugaan perlakuan khusus Yaqut memicu polemik. Dewas KPK turun tangan, alasan pengalihan penahanan dipertanyakan.

HALLONEWS.ID – Dewan Pengawas (Dewas) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mulai mengusut dugaan pelanggaran etik oleh pimpinan KPK terkait pengalihan penahanan tersangka kasus dugaan korupsi kuota haji 2023–2024, Yaqut Cholil Qoumas.
Langkah ini dilakukan menyusul laporan dari sejumlah pihak yang menilai adanya kejanggalan dalam keputusan pengalihan penahanan dari rumah tahanan negara (rutan) ke tahanan rumah.
Ketua Umum Aliansi Rakyat untuk Keadilan dan Kesejahteraan Indonesia, Marselinus Edwin Hardhian, menyebut terdapat tiga poin utama yang menjadi perhatian dalam laporan tersebut.
“Pertama, dugaan pelanggaran asas keterbukaan. Kedua, strategi penyidikan. Ketiga, dugaan perlakuan khusus serta penyalahgunaan wewenang,” ujarnya di Jakarta, Rabu (15/4/2026).
Menurutnya, aspek strategi penyidikan menjadi perhatian serius Dewas, khususnya terkait efektivitas langkah pengalihan penahanan tersebut.
Edwin mempertanyakan klaim bahwa pengalihan penahanan merupakan bagian dari strategi penyidikan.
Ia menilai, jika benar demikian, seharusnya ada hasil konkret yang bisa dilihat publik sebagai indikator keberhasilan.
“Jika benar ini strategi penyidikan, seharusnya ada output yang jelas. Kami menduga ini hanya alasan, bahkan bisa jadi strateginya gagal,” tegasnya.
Polemik semakin menguat setelah muncul perbedaan penjelasan dari internal KPK terkait alasan pengalihan penahanan.
Budi Prasetyo menyebut karena permohonan keluarga. Sementara Asep Guntur Rahayu menyebut karena kondisi Kesehatan.
Perbedaan ini dinilai memperkuat dugaan ketidakterbukaan informasi kepada publik.
“Publik tidak mendapatkan informasi sejak awal, dan ketika disampaikan pun informasinya berbeda-beda,” ujar Edwin.
Dewas KPK disebut akan melakukan pendalaman lebih lanjut dengan memanggil sejumlah pihak terkait, termasuk pimpinan KPK, juru bicara, hingga Deputi Penindakan.
Langkah ini bertujuan untuk memastikan apakah pengalihan penahanan tersebut benar bagian dari strategi penyidikan atau justru bentuk penyimpangan.
Kasus ini menjadi perhatian luas karena menyangkut transparansi dan akuntabilitas lembaga antikorupsi dalam menangani perkara besar.
Sebelumnya, laporan serupa juga telah diajukan oleh Boyamin Saiman pada 25 Maret 2026.
Dengan berbagai kejanggalan yang mencuat, publik kini menanti langkah tegas Dewas KPK dalam mengungkap fakta di balik polemik tersebut. (agn)
