DPMPTSP Kota Depok Sebut Pembangunan Tower di Bedahan Belum Kantongi Izin

DPMPTSP Kota Depok menyebut pembangunan tower BTS di Bedahan, Sawangan belum mengantongi izin. Pernyataan itu bertolak belakang dengan pengakuan pengelola proyek dan pihak kelurahan.

Kamis, 14 Mei 2026 - 23:03 WIB
DPMPTSP Kota Depok Sebut Pembangunan Tower di Bedahan Belum Kantongi Izin
Tower BTS di Bedahan, Sawangan yang dinilai bermasalah. (Hallonews/Janter).

HALLONEWS.ID – Kepala Bidang Perizinan dan Non Perizinan Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Depok, Elves Fatima Rebelo akhirnya angkat bicara mengenai tower atau menara Base Transceiver Station (BTS) yang sedang dibangun di wilayah RT007/03 Kelurahan Bedahan, Kecamatan Sawangan, Kota Depok.

Menurut data di bidang satuan kerjanya sampai Rabu (13/5), pengajuan izin untuk pembangunan tower di lokasi tersebut belum diajukan.

“Berdasar data yang ada pada kami belum ada pengajuan izin lokasi tersebut,” kata Elves melalui pesan whatsApp, Rabu (13/5/2026).

Apa yang disampaikan Elves tentunya sangat berbanding terbalik dengan yang dikatakan penanggung jawab pembangunan tower BTS tersebut maupun Lurah Bedahan Sukron Makmun. Karena keduanya menyampaikan bahwa pembangunan tower tersebut telah mengantongi izin.

Sebelumnya, Tower atau menara Base Transceiver Station (BTS) milik salah satu provider terkemuka Indonesia sedang dibangun di wilayah RT007/03 Kelurahan Bedahan, Kecamatan Sawangan, Kota Depok, disorot warga.

Meski disebut sudah mengantongi izin lingkungan, namun keberadaannya dikhawatirkan mengancam keselamatan warga bila tower tersebut roboh.

“Kami khawatirnya kalau sewaktu-waktu roboh, towernya bisa menimpa rumah warga atau menimpa pengunjung Kolam Renang Putri Duyung saat sedang ramai,” kata Ketua RT005/04 Kelurahan Bedahan, Mawardi, Selasa (12/5/2026).

Lokasi pembangunan tower tersebut diakuinya memang bukan berada di wilayahnya, tetapi tingginya diperkirakan mencapai kurang lebih 30 sampai 40 meter. Dimana, dampaknya bisa masuk ke dalam lingkungan warganya karena langsung berbatasan dengan lingkungan RT005.

Mawardi pun menyampaikan, selama pembangunan tower berjalan memang belum ada warga yang merasa keberatan.

“Walau lokasinya berbatasan tidak ada permintaan persetujuan ke saya. Prinsipnya, kalau lingkungan saya keberatan ya saya juga keberatan. Cuma kita khawatir lagi musibah roboh kena pengunjung Putri Duyung atau rumah warga, takutnya RT yang kena sasaran, kecuali saya ikut tanda tangan,” tegasnya.

Terpisah, penanggung jawab pembangunan tower BTS tersebut mengatakan, perihal perijinan telah dikantongi. “Kalau soal perijinan, kita sudah punya ijinnya,” bilangnya.

Sementara Lurah Bedahan, Sukron Makmun saat ditemui di ruang kerjanya menyatakan hal senada dengan penanggung jawab pembangunan tower.

“Ijin lingkungannya sudah ada, sudah ditanda tangani warga sekitar, ada tangan Lurah dan Camat juga,” ujar Sukron.

Ia menyebut, pihak pengelola maupun pemilik Kolam Renang Duyung tidak ikut menandatangani izin lingkungan, karena menolak adanya tower tersebut.

Sehingga, titik lokasi tower yang semula bisa berdampak ke lahan Kolam Renang Putri Duyung apabila roboh, digeser sejauh 35 meter dari batas lahan Kolam Renang Putri Duyung.

“Putri Duyung tidak tanda tangan, mereka menolak. Makanya tower yang semula dekat lokasi Puyri Duyung, digeser 35 meter menjauh dari lahan Putri Duyung,” ungkapnya.

Terkait keselamatan warga yang rumahnya berada tak jauh dengan tower, masih kata dia, penghuni rumah tidak keberatan dan ikut menandatangi izin lingkungannya.

“Yang punya rumah kan ikut tanda tangan, berarti setuju dong,” tandasnya. (jan)