Dua Pengedar Diciduk, Polisi Sita Lebih dari 1 Kg Ganja dan Sabu di Jonggol
Polsek Jonggol menangkap dua terduga pengedar narkoba di Citra Elok, Jonggol. Polisi menyita lebih dari 1 kg ganja dan sabu serta sejumlah barang bukti lainnya

HALLONEWS – Jajaran Polsek Jonggol berhasil mengamankan dua terduga pelaku peredaran narkotika jenis ganja dan sabu dalam operasi yang digelar pada Jumat (17/4/2026) sore.
Penangkapan dipimpin langsung oleh Kapolsek Jonggol, Kompol Hida Tjahjono, bersama Kanit Reskrim Arfian Firmansyah di kawasan Perumahan Citra Elok, Desa Singajaya, Kecamatan Jonggol.
“Kami telah melakukan penangkapan terhadap dua orang terduga pelaku peredaran narkoba jenis ganja dan sabu di wilayah tersebut,” ujar Kompol Hida, Sabtu (18/4/2026).
Kapolsek menjelaskan, pengungkapan kasus ini berawal dari informasi masyarakat terkait aktivitas mencurigakan yang diduga berkaitan dengan peredaran narkoba.
Menindaklanjuti laporan tersebut, petugas melakukan penyelidikan selama sekitar satu minggu hingga akhirnya memastikan adanya transaksi narkotika dalam jumlah besar.
“Setelah dilakukan pendalaman, informasi adanya pengiriman ganja dalam jumlah besar terbukti benar. Kami langsung lakukan penangkapan terhadap pelaku beserta barang bukti,” tegasnya.
Dua pelaku yang diamankan masing-masing berinisial DD (22), warga Bekasi, dan RN (36), warga Desa Singajaya, Kecamatan Jonggol.
Keduanya diduga berperan dalam peredaran narkotika di wilayah tersebut dan kini telah diamankan untuk pemeriksaan lebih lanjut.
Dari tangan pelaku, polisi menyita sejumlah barang bukti, di antaranya, ganja dengan total berat lebih dari 1 kilogram, sabu dengan total bruto sekitar 9,35 gram dalam 16 paket kecil, uang tunai sebesar Rp1,4 juta, timbangan digital dan alat hisap sabu, puluhan plastik klip berbagai ukuran, lima unit telepon genggam, dua buah gunting, satu buah timbangan digital, lima unit handphone milik pelaku, satu buah alat hisap sabu, satu buah pipet kaca, satu buah tas merek Sport warna hijau tua, tempat menyimpan uang hasil penjualan, satu pax plastik klip ukuran 5×8, dua pak plastik klip ukuran 3×5, dan dua pak plastik klip ukuran 3×5 serta peralatan lain yang diduga digunakan untuk pengemasan dan distribusi.
“Barang bukti tersebut menguatkan dugaan bahwa kedua pelaku terlibat dalam jaringan peredaran narkoba,” kata Kompol Hida.
Saat ini, kedua tersangka telah diserahkan ke Satresnarkoba Polres Bogor untuk penanganan lebih lanjut.
Atas perbuatannya, keduanya terancam dijerat Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
“Penanganan selanjutnya diserahkan ke Sat Res Narkoba Polres Bogor,” pungkas Kompol Hida. (opy)
