Dugaan Pengaturan Mitra MBG Terbongkar, Kejagung Usut Aliran Kepentingan di BGN
Kejagung mengungkap dugaan pengaturan mitra dalam Program Makan Bergizi Gratis. Tiga mantan pejabat Badan Gizi Nasional kini berstatus tersangka.

HALLONEWS.ID – Kasus dugaan korupsi Program Makan Bergizi Gratis (MBG) tidak hanya menyentuh persoalan pengadaan barang.
Pelaksana Harian (Plh) Kepala Pusat Penerangan dan Hukum (Kapuspenkum) Mochamad Jeffry mengatakan penyidik Kejaksaan Agung juga menemukan dugaan pengaturan mitra pelaksana yang seharusnya menjadi ujung tombak program tersebut.
“Dalam penyelidikan, sejumlah yayasan yang memperoleh peran sebagai mitra diduga memiliki keterkaitan dengan pejabat di lingkungan Badan Gizi Nasional,” ujarnya pada Rabu (3/6/2026).
Menurutnya, penyidik menduga proses verifikasi dan penunjukan mitra tidak berjalan secara objektif.
“Sejumlah yayasan tetap memperoleh akses meski diduga tidak memenuhi persyaratan yang ditetapkan,” ujarnya.
Ia menjelaskan, kibat praktik tersebut, yayasan yang terafiliasi diduga memperoleh keuntungan besar dari pelaksanaan program yang menggunakan dana negara.
“Temuan ini kemudian mengantarkan tiga mantan pejabat BGN, yakni DH, SS, dan LP, ke status tersangka,” tandasnya.
Ia menegaskan pengusutan perkara dilakukan secara profesional dengan mengedepankan asas praduga tidak bersalah.
“Praktik tersebut berpotensi merugikan keuangan negara dan mencederai tujuan utama program yang ditujukan bagi anak-anak sekolah,” tukasnya.
“Sebagai bagian dari proses hukum, ketiga tersangka kini menjalani penahanan selama 20 hari sambil menunggu perkembangan penyidikan lebih lanjut,” pungkasnya. (fer)
