Geledah Kantor Samin Tan di Jakarta, Kejagung Sita Rp1 Miliar

Kejagung temukan uang dolar setara Rp1 miliar saat geledah kasus tambang batu bara. Aset bernilai besar masih diinventarisasi!

Selasa, 31 Maret 2026 - 14:44 WIB
Geledah Kantor Samin Tan di Jakarta, Kejagung Sita Rp1 Miliar
Pengusaha Samin Tan. Hallonews

HALLONEWS.ID – Pengusutan kasus dugaan korupsi yang nelibatkan pengusaha Samin Tan di sektor tambang batu bara terus bergulir.

Kejaksaan Agung (Kejagung) menyita uang tunai dalam mata uang dolar Amerika Serikat saat melakukan penggeledahan di kantor PT Asmin Koalindo Tuhup (AKT).

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Anang Supriatna mengungkapkan nilai uang yang diamankan jika dikonversi mencapai sekitar Rp1 miliar.

“Dari penggeledahan di kantor AKT di Jakarta, ditemukan uang tunai dalam bentuk dolar AS yang nilainya kurang lebih setara Rp1 miliar,” ujar Anang, Selasa (31/3/2026).

Tak hanya itu, penyidik juga tengah melakukan penelusuran terhadap aset lain yang diduga terkait perkara ini. Nilai aset tersebut disebut jauh lebih besar dan saat ini masih dalam tahap pendataan.

Kasus ini berkaitan dengan dugaan korupsi yang menjerat Samin Tan sebagai tersangka.

Kejagung sebelumnya telah menggeledah total 14 lokasi yang tersebar di berbagai wilayah.

Lokasi penggeledahan mencakup sejumlah daerah strategis, mulai dari DKI Jakarta, Jawa Barat, hingga kawasan pertambangan di Kalimantan Tengah dan Kalimantan Selatan.

Dari rangkaian penggeledahan tersebut, penyidik berhasil mengamankan berbagai barang bukti penting. Di antaranya dokumen, perangkat elektronik, kendaraan, hingga alat berat yang diduga berkaitan dengan aktivitas pertambangan.

“Semua barang bukti yang telah disita saat ini sedang dianalisis lebih lanjut untuk menguatkan konstruksi perkara,” jelas Anang.

Kejagung menegaskan akan terus mendalami aliran dana serta kepemilikan aset dalam kasus ini guna mengungkap potensi kerugian negara yang lebih luas. (min)