Gus Yaqut Jadi Tahanan Rumah, MAKI: Ini Pertama dalam Sejarah KPK
Status tahanan rumah Gus Yaqut jadi sorotan. MAKI sebut keputusan KPK ini pertama dalam sejarah dan dinilai berpotensi diskriminatif. Simak fakta lengkapnya.

HALLONEWS.ID – Keputusan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengalihkan status penahanan mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas atau Gus Yaqut menjadi tahanan rumah menuai sorotan tajam dari berbagai pihak.
Koordinator Masyarakat Antikorupsi Indonesia (MAKI), Boyamin Saiman, menyebut kebijakan tersebut sebagai hal yang belum pernah terjadi sebelumnya dalam praktik penegakan hukum KPK.
“Sepanjang yang saya tahu, ini pertama kalinya. Bisa dibilang pecah rekor,” ujar Boyamin, Minggu (22/3/2026).
Menurutnya, langkah KPK tersebut berpotensi menimbulkan kesan perlakuan tidak adil terhadap para tahanan lainnya. Ia menilai pengalihan penahanan ini terkesan janggal, terlebih dilakukan menjelang momen Lebaran.
Boyamin menegaskan, selama ini KPK dikenal konsisten tidak memberikan penangguhan atau pengalihan penahanan kecuali dalam kondisi tertentu seperti sakit.
Karena itu, keputusan terhadap Yaqut dinilai berisiko memunculkan persepsi diskriminatif di tengah masyarakat.
Tak hanya itu, ia juga menyoroti proses pengalihan yang dinilai kurang transparan.
Menurutnya, kondisi ini bisa memicu protes dari tahanan lain yang merasa diperlakukan berbeda.
“Kalau seperti ini, bisa berdampak pada kepercayaan publik dan merusak sistem yang sudah dibangun KPK sejak awal,” tegasnya.
Boyamin pun mendesak agar penahanan Yaqut dikembalikan ke rumah tahanan (rutan) demi menjaga rasa keadilan. Ia menilai langkah tersebut penting untuk meredam polemik dan menjaga kredibilitas pemberantasan korupsi.
Sementara itu, pihak KPK melalui juru bicaranya, Budi Prasetyo, membenarkan adanya pengalihan status penahanan tersebut. Ia menjelaskan bahwa keputusan itu diambil setelah adanya permohonan dari pihak keluarga yang kemudian dikaji oleh penyidik.
Pengalihan status penahanan Yaqut telah berlaku sejak 19 Maret 2026. Meski kini menjalani tahanan rumah, KPK memastikan pengawasan tetap dilakukan secara ketat selama proses hukum berjalan.
Kasus yang menjerat Yaqut sendiri berkaitan dengan dugaan korupsi kuota haji, yang saat ini masih dalam tahap penyidikan oleh lembaga antirasuah tersebut. (min)
