Eks Menag Yaqut Jadi Tahanan Rumah, Eks Penyidik KPK Soroti Keputusan KPK
Perubahan status penahanan Yaqut Cholil Qoumas dari rutan ke tahanan rumah menuai kritik. Eks penyidik KPK menilai langkah tersebut janggal dan berpotensi jadi preseden.

HALLONEWS.ID – Kritik terhadap kinerja Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali mencuat, kali ini terkait penanganan kasus dugaan korupsi kuota haji.
Sorotan datang dari mantan penyidik KPK, Yudi Purnomo Harahap, yang menilai terdapat kejanggalan dalam proses hukum yang tengah berjalan, khususnya terkait perubahan status penahanan eks Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas.
Menurut Yudi, keputusan KPK mengalihkan status penahanan Yaqut dari rumah tahanan (rutan) menjadi tahanan rumah menimbulkan banyak pertanyaan di publik.
Ia menilai, langkah tersebut seolah menunjukkan bahwa penyidik belum sepenuhnya yakin dengan kekuatan alat bukti yang telah dikumpulkan.
“Seharusnya setelah dilakukan penahanan, perkara segera dilimpahkan ke pengadilan untuk diuji,” ujar Yudi dalam keterangannya, Minggu (22/3/2026).
Lebih lanjut, Yudi mengingatkan bahwa kebijakan tersebut berpotensi menjadi preseden dalam penegakan hukum, khususnya di kasus tindak pidana korupsi.
Menurutnya, jika alasan pengalihan penahanan didasarkan pada faktor kesehatan, maka seharusnya tersangka dirawat di fasilitas medis, bukan dialihkan menjadi tahanan rumah.
Ia juga menyoroti keterbukaan informasi dari KPK. Publik, kata dia, justru mengetahui perubahan status penahanan tersebut dari pihak keluarga sebelum ada konfirmasi resmi dari lembaga antirasuah.
“Ini bisa menjadi preseden. Jika satu tersangka mendapatkan tahanan rumah, maka tersangka lain bisa menuntut hal serupa atas nama keadilan,” tegasnya.
Yudi mengaku selama bertugas sebagai penyidik KPK, belum pernah menemukan praktik tahanan rumah terhadap tersangka kasus korupsi.
“Ini pertama dalam sejarah,” pungkasnya. (fer)
