Hari Raya Imlek 2026, Ditjenpas Berikan Remisi dan PMP kepada 44 Warga Binaan

Pemberian Remisi dan PMP Khusus merupakan bentuk penghormatan negara kepada Warga Binaan

Selasa, 17 Februari 2026 - 6:27 WIB
Hari Raya Imlek 2026, Ditjenpas Berikan Remisi dan PMP kepada 44 Warga Binaan
Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan (Imipas) Agus Andrianto. foto : Dokumen Hallonews.id

HALLONEWS.ID – Pemerintah melalui Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjenpas), Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan, memberikan Remisi Khusus (RK) dan Pengurangan Masa Pidana (PMP) Khusus Hari Raya Imlek Tahun 2026 kepada 44 Warga Binaan pemeluk agama Konghucu di seluruh Indonesia, Selasa (17/2).

Dari total 44 penerima, sebanyak 43 orang merupakan narapidana yang menerima Remisi Khusus I (RK I) dengan rincian:

– 11 orang mendapat remisi 15 hari,
– 25 orang mendapat remisi 1 bulan,
– 3 orang mendapat remisi 1 bulan 15 hari,
– 4 orang mendapat remisi 2 bulan.
– Sementara itu, 1 orang Anak Binaan menerima Pengurangan Masa Pidana (PMP) Khusus I selama 15 hari.

Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan, Agus Andrianto, menyampaikan bahwa pemberian Remisi dan PMP Khusus merupakan bentuk penghormatan negara kepada Warga Binaan yang telah menunjukkan perubahan perilaku positif selama menjalani masa pembinaan.

“Negara memberikan penghormatan kepada saudara-saudara yang telah menunjukkan perubahan positif selama menjalani masa pembinaan, salah satunya melalui pemberian Remisi Khusus dan Pengurangan Masa Pidana Khusus pada perayaan Imlek kali ini,” ujar Agus.

Ia menegaskan, pemberian Remisi dan PMP dilakukan secara selektif dan objektif, serta hanya diberikan kepada Warga Binaan yang telah memenuhi persyaratan administratif dan substantif sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

“Selain sebagai bentuk penghargaan atas perilaku baik, kebijakan ini juga menjadi bagian dari upaya pemerintah dalam mengurangi kelebihan penghuni di Lapas dan Rutan,” tambahnya.

Senada dengan itu, Direktur Jenderal Pemasyarakatan, Mashudi, menjelaskan bahwa pemberian remisi pada momen hari besar keagamaan merupakan wujud pemenuhan hak Warga Binaan sekaligus bagian dari strategi pembinaan berkelanjutan.

“Remisi dan PMP bukan sekadar pengurangan hukuman, melainkan instrumen pembinaan yang mendorong Warga Binaan untuk terus memperbaiki diri dan mempersiapkan diri kembali ke tenga masyarakat,” ujar Mashudi.

Melalui pemberian Remisi Khusus dan PMP Khusus Hari Raya Imlek Tahun 2026 ini, Ditjenpas juga mencatat efisiensi anggaran biaya makan Warga Binaan sebesar Rp25.447.500 (dua puluh lima juta empat ratus empat puluh tujuh ribu lima ratus rupiah).

Kebijakan ini sekaligus menegaskan komitmen Ditjenpas dalam memenuhi hak Warga Binaan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan, serta mendukung sistem pembinaan yang terukur, akuntabel, dan berkeadilan. (gin)