Harus Ada Sanksi Ganda bagi Mobil Dinas Berpelat Palsu dan Parkir Liar

Pengamat publik Djoko Setijowarno meminta mobil dinas berpelat palsu dan parkir liar dihukum lebih berat demi menjaga kepercayaan publik kepada pemerintah.

Selasa, 21 Juli 2026 - 11:10 WIB
Harus Ada Sanksi Ganda bagi Mobil Dinas Berpelat Palsu dan Parkir Liar
Mobil instansi pemerintah diduga menggunakan pelat palsu dan melanggar larangan parkir. (Foto: Hallonews)

HALLONEWS.ID – Pengamat Transportasi Djoko Setijowarno meminta pemerintah menjatuhkan sanksi lebih berat terhadap kendaraan dinas yang terbukti menggunakan pelat nomor palsu maupun melakukan pelanggaran parkir. Menurutnya, pejabat negara seharusnya menjadi teladan dalam menaati aturan lalu lintas, bukan justru melanggarnya.

Pernyataan tersebut disampaikan Djoko menanggapi operasi penertiban parkir liar yang dilakukan Suku Dinas Perhubungan (Sudin Hub) Jakarta Timur di kawasan depan Kantor Badan Kepegawaian Negara (BKN), Cawang. Dalam operasi yang diawasi Pengawas Sudin Hub Jakarta Timur, Edy Sopian, petugas mengamankan sebuah mobil dinas bernomor polisi B 1241 PQS yang belakangan diketahui menggunakan pelat dinas palsu.

Menurut Djoko, sebelum memberikan penilaian lebih jauh, instansi terkait perlu menjelaskan tujuan penggunaan pelat nomor palsu pada kendaraan tersebut.

“Pertama, harus dijelaskan dulu untuk apa pelat palsu itu digunakan,” kata Djoko saat dihubungi Hallonews, Selasa (21/7/2026).

Di luar kasus tersebut, Djoko juga mengkritik kebijakan penyediaan kendaraan dinas bagi pejabat. Ia menilai fasilitas kendaraan dinas justru membebani anggaran negara dan tidak lagi relevan.

“Menurut saya, sekarang sebenarnya pejabat sudah tidak perlu lagi mendapatkan kendaraan dinas. Cukup diberikan biaya operasional atau uang transportasi. Di banyak negara, pejabat tidak lagi difasilitasi kendaraan dinas,” ujarnya.

Ia menambahkan, anggaran pengadaan kendaraan dinas di Indonesia sangat besar hingga menjangkau daerah-daerah dan wilayah terpencil. Menurutnya, kondisi tersebut berpotensi menimbulkan pemborosan bahkan membuka celah penyimpangan anggaran.

Terkait pelanggaran parkir yang dilakukan kendaraan dinas, Djoko menilai sanksi yang diberikan seharusnya lebih berat dibanding kendaraan pribadi.

“Menurut saya, sanksinya justru harus lebih berat, bahkan bisa dua kali lipat dibanding kendaraan pribadi. Alasannya sederhana, karena pejabat harus menjadi teladan,” tegasnya.

Ia menilai pejabat yang telah menerima gaji dari negara seharusnya memberikan contoh kepatuhan terhadap aturan, bukan justru menunjukkan perilaku yang bertentangan dengan hukum.

Djoko juga menegaskan bahwa seluruh kendaraan dinas, baik milik pejabat sipil, anggota TNI, maupun Polri, harus diproses dengan ketentuan hukum yang sama apabila melakukan pelanggaran.

“Harus sama. Mau itu tentara, polisi, ataupun pejabat sipil, semuanya harus diperlakukan sama di hadapan hukum. Mereka juga menerima gaji dari uang rakyat,” katanya.

Menurut Djoko, kasus penggunaan pelat nomor palsu dan pelanggaran parkir menunjukkan masih adanya kelemahan dalam pengawasan kendaraan dinas. Karena itu, ia kembali mengusulkan agar fasilitas kendaraan dinas dievaluasi dan diganti dengan tunjangan transportasi.

“Justru karena itu saya berpendapat kendaraan dinas sebaiknya tidak perlu lagi diberikan. Cukup berikan uang transportasi. Mau naik becak, taksi, transportasi umum, atau kendaraan pribadi, itu menjadi pilihan masing-masing. Yang penting lebih efisien,” ujarnya.

Apabila dugaan penggunaan pelat nomor palsu terbukti, Djoko meminta instansi pemilik kendaraan segera memproses kasus tersebut sesuai ketentuan yang berlaku.

“Ya, diproses sesuai ketentuan yang berlaku. Berikan sanksi sesuai aturan,” katanya.

Ia juga mendorong pemerintah melakukan audit menyeluruh terhadap penggunaan pelat nomor kendaraan dinas di seluruh instansi. Menurutnya, apabila pelanggaran serupa mulai sering ditemukan, maka regulasi dan sistem pengawasannya perlu dievaluasi secara menyeluruh.

“Perlu. Kalau pelanggaran seperti ini sudah banyak terjadi, berarti regulasinya memang perlu dievaluasi dan diperbaiki,” pungkasnya. (agn)