Ijazah Tertahan hingga Pajak Progresif Jadi Sorotan Reses STS di Kota Bogor
Ketua Komisi I DPRD Kota Bogor Sugeng Teguh Santoso menggelar reses di Kantor DPD PSI Kota Bogor. Warga menyampaikan aspirasi soal ijazah tertahan, pajak progresif kendaraan, hingga dampaknya terhadap bantuan sosial.

HALLONEWS.ID – Ketua Komisi I DPRD Kota Bogor, Sugeng Teguh Santoso (STS), menggelar kegiatan reses bersama masyarakat di Kantor DPD PSI Kota Bogor, Kamis (21/5/2026).
Kegiatan tersebut menjadi wadah penyerapan aspirasi warga terkait berbagai persoalan yang terjadi di lingkungan masyarakat.
Dalam sambutannya, STS menegaskan bahwa reses bukan sekadar agenda rutin anggota DPRD, melainkan sarana penting untuk mendengar langsung kondisi dan kebutuhan masyarakat di lapangan.
“Melalui reses ini kami ingin mendengar langsung persoalan masyarakat agar bisa diperjuangkan melalui kebijakan yang tepat dan berpihak kepada warga,” ujar STS.
Dalam dialog bersama warga, sejumlah persoalan mencuat, mulai dari isu pendidikan, administrasi kependudukan, hingga bantuan sosial.
Salah satu keluhan yang paling banyak disampaikan masyarakat ialah masih adanya kasus penahanan ijazah siswa. Menurut STS, persoalan tersebut harus menjadi perhatian serius karena dapat menghambat masa depan pelajar, baik untuk melanjutkan pendidikan maupun mencari pekerjaan.
“Ijazah adalah hak siswa dan seharusnya bisa diterima tanpa hambatan administrasi tertentu,” katanya.
Selain itu, warga juga mengeluhkan persoalan pajak progresif kendaraan bermotor yang muncul akibat penggunaan nama atau identitas seseorang untuk pembelian kendaraan pihak lain.
Menurut STS, banyak masyarakat yang tidak menyadari bahwa identitas mereka tercatat sebagai pemilik kendaraan yang sebenarnya bukan miliknya. Kondisi tersebut tidak hanya menimbulkan beban pajak progresif, tetapi juga berdampak pada sistem pendataan sosial pemerintah.
Ia menjelaskan, data kepemilikan kendaraan dapat memengaruhi status kesejahteraan seseorang dalam sistem pendataan nasional. Akibatnya, warga yang sebenarnya layak menerima bantuan sosial berpotensi kehilangan haknya karena dianggap memiliki aset lebih tinggi.
“Persoalan seperti ini harus menjadi perhatian bersama karena berdampak langsung terhadap masyarakat kecil,” ujarnya.
STS juga meminta pemerintah serta instansi terkait memperkuat sinkronisasi data administrasi agar masyarakat tidak dirugikan akibat kesalahan pendataan maupun penyalahgunaan identitas oleh pihak lain.
Ia berharap seluruh aspirasi yang disampaikan warga dalam kegiatan reses tersebut dapat ditindaklanjuti melalui pembahasan di DPRD Kota Bogor dan melahirkan kebijakan yang benar-benar bermanfaat bagi masyarakat.
“Kami akan mengawal setiap aspirasi masyarakat agar benar-benar melahirkan solusi dan kebijakan yang berpihak kepada kepentingan rakyat,” tutupnya. (opy)
