Ini Daftar Kepala Daerah yang Ditangkap KPK Sepanjang 2026, Terbaru Bupati Rejang Lebong
KPK kembali melakukan OTT terhadap Bupati Rejang Lebong Muhammad Fikri Thobari. Berikut daftar kepala daerah yang ditangkap KPK sepanjang 2026.

HALLONEWS.ID – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali melakukan operasi tangkap tangan (OTT) terhadap kepala daerah pada 2026. Terbaru, lembaga antirasuah tersebut menangkap Bupati Rejang Lebong Muhammad Fikri Thobari dalam OTT yang dilakukan pada Selasa (10/3/2026).
Wakil Ketua KPK Fitroh Rohcahyanto membenarkan penangkapan tersebut. “Benar, Bupati Rejang Lebong,” kata Fitroh, Selasa (10/3/2026).
Penangkapan Fikri Thobari menjadi OTT kedelapan yang dilakukan KPK sepanjang 2026 dan sekaligus OTT kedua yang terjadi pada bulan Ramadan 1447 Hijriah.
Sesuai ketentuan dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP), KPK memiliki waktu 1×24 jam untuk menentukan status hukum pihak yang diamankan dalam operasi tersebut.
Sepanjang tahun 2026, beberapa kepala daerah telah lebih dulu ditangkap KPK melalui operasi tangkap tangan. Berikut deretan kepala daerah yang tersandung OTT KPK tahun ini:
1. Wali Kota Madiun Maidi
Ditangkap pada 19 Januari 2026. Ia kemudian ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan pemerasan terkait imbalan proyek, dana CSR, dan gratifikasi di lingkungan Pemerintah Kota Madiun.
2. Bupati Pati Sudewo
Ditangkap pada 19 Januari 2026 dalam kasus dugaan pemerasan terkait pengisian jabatan perangkat desa di Kabupaten Pati, Jawa Tengah.
3. Bupati Pekalongan Fadia Arafiq
Diumumkan sebagai tersangka pada 3 Maret 2026 terkait dugaan korupsi pengadaan jasa outsourcing dan sejumlah proyek di lingkungan Pemerintah Kabupaten Pekalongan tahun anggaran 2023–2026.
4. Bupati Rejang Lebong Muhammad Fikri Thobari
Ditangkap dalam OTT pada Maret 2026 dan masih menjalani pemeriksaan intensif oleh KPK.
Mantan penyidik KPK Yudi Purnomo Harapan menilai kasus-kasus tersebut menunjukkan bahwa posisi kepala daerah sangat rentan terhadap praktik korupsi.
Menurutnya, salah satu penyebabnya adalah kewenangan besar yang dimiliki kepala daerah, mulai dari pengelolaan APBD, dana transfer pusat seperti DAU dan DAK, hingga kewenangan mutasi jabatan dan proyek daerah.
Yudi menilai operasi tangkap tangan harus terus digencarkan agar memberikan efek jera bagi para pejabat daerah.
“Pencegahan korupsi tidak akan efektif ketika kepala daerah sejak awal memang berniat korup,” ujarnya. (wib)
